Informasi Pengadilan
Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama
Jakarta - Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 207/DJA.3/HM.00/1/2021, tanggal 19 Januari 2021, perihal "Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama".
Yang ditujukan kepada 1. Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh/Ketua Pengadilan Tinggi Agama, 2. Ketua Mahkamah Syar'iyah/Ketua Pengadilan Agama