Karis / Karsu
Persyaratan Karis / Karsu :
1. Surat Pengantar Dari Pimpinan Satker;
2. Dokumen SK CPNS;
3. Dokumen SK PNS;
5. Dokumen Akta Nikah;
6. Pas Photo Suami / Istri;
7. Dokumen Karpeg / Kartu ASN Virtual;
8. Dokumen Akta Cerai / Akta Kematian jika menikah lagi.
*CATATAN :
1. Semua persyaratan diupload pada aplikasi https://sipeka.pta-banjarmasin.go.id/ dan konfirmasi kebagian kepegawaian PTA. Banjarmasin;
2. Semua persyaratan jika sudah TTE atau fotokopi warna tidak perlu lagi dilegalisir.