SIPEDAR
Kebutuhan masyarakat akan informasi terkait putusan secara cepat menjadi tantangan bagi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin. Proses pemeriksaan dan pembacaan putusan pada tingkat banding sebelumnya tidak melibatkan pengadilan agama pengaju dan para pihak. Hal ini menyebabkan adanya rentang waktu dari proses pemeriksaan dan pembacaan putusan dengan sampainya informasi tersebut kepada pengadilan agama pengaju dan para pihak. Untuk menjawab tantangan ini Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin mencanangkan program Sidang Pemeriksaan Perkara Banding secara Daring (SIPEDAR) Dengan dilaksanakannya SIPEDAR, maka pengadilan agama pengaju dan para pihak dapat menyaksikan proses pemeriksaan dan pembacaan putusan secara real time melalui pemanfaatan perangkat teknologi informasi. Selain itu, dengan adanya SIPEDAR juga bertujuan untuk peningkatan integritas lembaga dengan adanya tuntutan bagi hakim untuk lebih teliti dalam membuat putusan guna meminimalisir kesalahan penulisan pada berkas putusan.
Dalam pelaksanaannya, pada tahun 2021 pada PTA Banjarmasin terdapat 5 perkara yang menggunakan inovasi SIPEDAR dalam rangka melakukan proses pemeriksaan dan pembacaan putusan perkara secara daring.
Testimoni SIPEDAR :
Implementasi SIPEDAR :
No | Tahun | Link |
1 | 2022 | Lihat |
2 | 2023 | Lihat |
SOP SIPEDAR