SILUCUT
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Cuti bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, diatur bahwa kewenangan pemberian cuti bagi Ketua Pengadilan Tingkat Pertama didelegasikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyampaian surat cuti, Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin membuat Sistem Layanan Cuti (Silucut) untuk memudahkan proses pengiriman berkas surat cuti. Dengan adanya sistem ini diharapkan proses layanan cuti bagi Ketua Pengadilan Agama di wilayah Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih cepat.
Berikut merupakan tampilan aplikasi SILUCUT
Manual Book SILUCUT :