Pensiun
Persyaratan Pensiun BUP dan Janda/Duda :
1. Dokumen Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
2. Dokumen SK CPNS;
3. Dokumen SK PNS;
4. Dokumen SK Pangkat Terakhir;
5. Dokumen SK Jabatan Terakhir;
6. Dokumen Peninjauan Masa Kerja (jika Ada);
7. Penilaian Kinerja 1 Tahun Terakhir;
8. Dokumen Karis / Karsu;
9. Dokumen Akta Nikah;
10. Dokumen Kartu Keluarga Terbaru;
11. Dokumen KTP Suami, Istri dan Anak Dalam Tanggungan;
12. Dokumen NPWP;
13. Dokumen Halaman Awal Buku Tabungan;
14. Dokumen Akta Lahir Anak Dalam Tanggungan;
15. Surat Keterangan Kuliah Anak Dalam Tanggungan;
16. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin;
17. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana;
18. Pas Photo berwarna 3 x 4.
19. Surat Keterangan / Akta Kematian**
20. Surat Keterangan Janda / Duda dari Lurah atau Camat**
*CATATAN :
1. Semua persyaratan dikirimkan fisik 1 rangkap ke bagian kepegawaian PTA. Banjarmasin;
2. Semua persyaratan jika sudah TTE atau fotokopi warna tidak perlu lagi dilegalisir.