E-PAISAN+
Percepatan layanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan tidak hanya terbatas kepada percepatan proses penyelesaian perkara saja. Akan tetapi juga mencakup percepatan penyampaian produk peradilan kepada para pihak berperkara. Pada proses pembangunan WBBM di Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin di periode sebelumnya, sudah dicanangkan Penyampaian Putusan secara Elektronik (e-Paisan). E-Paisan ini berfungsi untuk mempersingkat durasi waktu penyampaian nomor register perkara dan putusan upaya hukum banding kepada para pihak. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin melakukan pengembangan aplikasi e-Paisan mejadi e-PaisanPlus. Dimana terdapat penambahan fitur unggah penyampaian pemberitahuan amar putusan upaya hukum banding oleh Pengadilan Agama pengaju dalam waktu 1 x 24 jam sehingga PTA dapat memantau ketepatan waktu penyampaian putusan upaya hukum banding. Hal ini mendukung peningkatan kinerja serta peningkatan integritas Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.
Berikut merupakan tampilan aplikasi E-Paisan+
Rekapitulasi Perkara Banding Menggunakan E-Paisan+ :
No | Tahun | Link |
1 | 2022 | Lihat |
2 | 2023 | Lihat |
SOP E-Paisan+