Kenaikan Pangkat
Persyaratan Kenaikan Pangkat :
1. Dokumen SK CPNS;
2. Dokumen SK PNS;
3. Dokumen SK Pangkat Terakhir;
4. Dokumen SK Jabatan Terakhir;
5. Dokumen Surat Pernyataan Pelantikan;
6. Penilaian Kinerja 2 Tahun Terakhir (e_Kinerja);
7. Dokumen Peninjauan Masa Kerja (jika ada);
8. Surat Pencantuman Gelar Pendidikan (jika ada);
9. Sertifikat Diklat PIM III / Ujian Dinas Tk. I / Ujian Dinas Tk. II**;
10. Dokumen Penetapan Angka Kredit Terakhir**;
11. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang**.
*CATATAN :
1. Pengelola Kepegawaian satker WAJIB mengupdate data ybs pada SIKEP dan SIASN;
2. Semua persyaratan dikirimkan softcopy per item ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.;
3. Semua persyaratan jika sudah TTE atau fotokopi warna tidak perlu lagi dilegalisir;
4. ** jika dokumen diperlukan dalam kenaikan pangkat / jabatan tertentu.