Kenaikan Pangkat
Persyaratan Kenaikan Pangkat :
1. Surat Pengantar dari Pimpinan Satker;
2. Dokumen SK CPNS;
3. Dokumen SK PNS;
4. Dokumen SK Pangkat Terakhir;
5. Dokumen SK Jabatan Terakhir;
6. Dokumen Surat Pernyataan Pelantikan;
7. Penilaian e_Kinerja Minimal Baik 2 Tahun Terakhir;
8. Dokumen Peninjauan Masa Kerja (jika ada);
9. Surat Pencantuman Gelar Pendidikan (jika ada);
10. Sertifikat Ujian Dinas Tk. I / Ujian Dinas Tk. II / Diklat PIM III **;
11. Dokumen Penetapan Angka Kredit Dalam Jenjang Jabatan**;
12. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan**.
*CATATAN :
1. Pengelola Kepegawaian satker "WAJIB" peremajaan "DATA YBS dan ATASANNYA" pada SIKEP dan SIASN;
2. Semua persyaratan dikirimkan softcopy per item ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.;
3. Semua persyaratan jika sudah TTE atau fotokopi warna tidak perlu lagi dilegalisir;
4. ** Dokumen diperlukan dalam kenaikan pangkat / jabatan tertentu.