Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Tata Cara Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN
YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin

  1. Secara lisan

Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dengan alamat Jl. Bina Praja Timur (Komplek Perkantoran Provinsi Kalimantan Selatan)

  1. Secara tertulis
    1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. 0511-3253742, atau melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
    3. untuk Formulir Pengaduan bisa diunduh di halaman ini download
    4. atau mengirim lewat modul pengaduan yang sudah kami sediakan disini
    5. ke Nomor telpon pengaduan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin di 0857 2347 8416.
    6. atau bisa langsung melakukan pengaduan ke website https://siwas.mahkamahagung.go.id

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin

  1. Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.

 

Alur Penanganan Pengaduan

Pengadilan Agama sebagai Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009, Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberik kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :

  1. Terlapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain;
  2. Pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian masyarakat;
  3. Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut-larut

Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta Pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding.

 
 

Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech