Informasi Pengadilan
Area VI Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
AREA VI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
NO |
INDIKATOR |
LANGKAH AKSI |
DOWNLOAD EVIDEN |
1 |
Standar pelayanan, |
a. Membuat Standar Pelayanan Minimal (SPM). b. Membuat maklumat Standar Pelayanan. c. Memiliki SOP bagi pelaksanaan Standar Pelayanan. d. Melakukan reviu dan perbaikan atas Standar Pelayanan dan SOP.
|
a. Dokumen standar pelayanan pada satuan kerja b. Capture maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan. c. Dokumen SOP pelaksanaan standar pelayanan. d. Dokumen review dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP. |
2 |
Budaya Layanan Prima |
a. Melakukan sosialisasi/pelatihan pelayanan prima kepada pegawai. b. Menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat dalam memperoleh informasi layanan dan kegiatan melalui media cetak, papan pengumuman, media sosial, website, dan lain-lain. c. Menguimplementasikan sistem punishment (sanksi)/reward (penghargaan) bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar. d. Menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). e. Membuat inovasi layanan |
a. Dokumen sosialisasi/pelatihan pelayanan prima kepada pegawai. b. Capture sarana informasi layanan. c. Sistem reward dan punishment. d. Dokumen penghargaan pegawai teladan sebagai reward, dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan. e. Capture aplikasi, sarana dan prasarana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). |
3 |
Indeks Kepuasan terhadap pelayanan |
Melakukan Penilaian kepuasan terhadap pelayanan |
c. Lembar pengesahan laporan survei d. Capture dan Foto/ dokumentasi. e. Dokumen laporan perbaikan pelayanan sebagai tindak lanjut dari survei kepuasan masyarakat |
4 |
Survey Persepsi Anti Korupsi |
Melakukan survey internal persepsi anti korupsi |