Informasi Pengadilan
Area V Penguatan Pengawasan
AREA V PENGUATAN PENGAWASAN
NO |
INDIKATOR |
LANGKAH AKSI |
DOWNLOAD EVIDEN |
1 |
Pengendalian Gratifikasi |
a. Membuat Public Campaign tentang pengendalian gratifikasi. b. Mengimplementasikan pengendalian gratifikasi. c. Melaksanakan pelaporan LHKPN secara tepat waktu |
a. Capture banner/spanduk/ media public campaign lainnya. (Radio, TV, Koran) |
2 |
Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) |
a. Membangun lingkungan pengendalian. b. Melakukan penilaian resiko atas unit kerja. c. Melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi. d. Melakukan sosialisasi, mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait. |
a. Dokumen matriks identifikasi resiko.(Risk Register) e. Bukti Sosialisasi dan Penerapan SPIP (Dokumentasi, undangan, rapat, notulen) |
3 |
Pengaduan Masyarakat |
a. Mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat baik melalui media cetak dan elektronik (website). b. Melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat. c. Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil penanganan pengaduan masyarakat. d. Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat |
a. SK petugas Pengaduan Masyarakat. b. Foto petugas/ ruang/ loket/ kotak khusus pengaduan. c. Foto spanduk/banner sarana penyampaian pengaduan. d. Capture sarana pengaduan melalui media online. e. Capture respon pengaduan masyarakat. f. Bukti penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait. g. Laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan setiap bulan. h. Bukti penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk ditindaklanjuti. |
4 |
Whistle Blowing System (WBS) |
a. Menerapkan Whistle Blowing System. b. Melakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System. c. Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System |
a. Dokumen dan foto internalisasi Whistle Blowing System (WBS) b. Dokumen Laporan hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System. c. Dokumen Laporan tindak lanjut hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System |
5 |
Penanganan Benturan Kepentingan (Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2012) |
a. Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas dan fungsi utama. b. Melakukan sosialisasikan penanganan benturan kepentingan. c. Mengimplementasikan kebijakan penanganan benturan kepentingan. d. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan penanganan benturan kepentingan. e. Menindaklanjuti hasil evaluasi atas pelaksanaan penanganan benturan kepentingan |
a. Dokumen identifikasi/ pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama. b. Dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan (undangan, daftar hadir, notula dan foto). c. Dokumen pedoman penanganan benturan kepentingan. d. Dokumen laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan. e. Dokumen laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan |