Informasi Pengadilan
Area III Penataan Sistem Manajemen SDM
AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
NO |
INDIKATOR |
LANGKAH AKSI |
BUKTI FISIK |
1 |
Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi |
a. Membuat rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan serta mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja. b. Menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya. |
a. Undangan, notula, daftar hadir dan foto rapat b. Dokumen kebutuhan pegawai berdasarkan pemetaan jabatan dan analisis beban kerja c. Surat usulan kebutuhan pegawai. d. Dokumen monitoring dan evaluasi kinerja pegawai baru terhadap kinerja bagian |
2 |
Pola Mutasi Internal |
a. Menyusunan kebijakan pola mutasi internal. b. Menerapan kebijakan pola mutasi internal. c. Monitoring dan evaluasi atas kebijakan pola mutasi internal. |
b. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP)/Daftar Riwayat Hidup (DRH). c. Dokumen monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. |
3 |
Pengembangan Pegawai berbasis kompetensi |
a. Melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building/transfer knowledge). b. Mengikutkan pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. c. Melakukan Monitoring dan evaluasi atas kegiatan pengembangan profesi |
a. Dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan penilaian prestasi kerja. b. Surat kepada pegawai perihal kesempatan mengikuti diklat/ pengembangan kompetensi lainnya. c. Surat usulan pegawai yang akan mengikuti diklat/ pengembangan kompetensi lainnya. d. Daftar pegawai yang telah mengikuti Diklat/ pengembangan kompetensi lainnya. |
4 |
Penetapan Kinerja Individu |
a. Melakukan penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi. b. Melaksanakan Ukuran kinerja individu yang sesuai dengan indikator kinerja individu level di atasnya. c. Melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik. d. Mengimplementasikan hasill penilaian kinerja individu mulai dari penerapan sampai dengan pemantauan |
a. Dokumen SKP yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsung. b. Dokumen kinerja unit yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsung. c. Dokumen SKP berjenjang (JFU, atasan langsung/ kasub, atasan langsung/ kasi, ketua pengadilan). |
5 |
Penegakkan aturan disiplin / kode etik / kode prilaku |
a. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai melalui penerapan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai (data dukung antara lain absensi, izin keluar kantor, cuti, izin keluar negeri dan pengawasan melekat). b. Melakukan pemutakhiran pada Sistem Informasi Kepegawaian secara terbuka. |
|
6 |
SIstem informasi kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala |
a. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing satker. b. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing satker. c. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing satker. d. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada satker. e. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada satker |