Seputar Peradilan
Kamis (25/11/2021) - Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban PNBP Tahun 2021 yang dihadiri langsung oleh Panitera, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, Bendahara Penerimaan Pengadilan Agama Se Wilayah Kalimantan Selatan, serta diikuti secara daring oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan.
Pada sesi pertama, sebagai Narasumber dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan yaitu bapak Bambang Hariyadi selaku Kepala Seksi Pembinaan Anggaran ID dan bapak Rizky Ridho Dwinanda selaku Penyaji Data Pembinaan Pelaksanaan Anggaran ID Senior. Materi pembelajaran yang disampaikan antara lain:
1. Pengelolaan PNBP Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2020,
2. Kebijakan Tarif PNBP sebagai bagian dari Kebijakan Pengelolaan PNBP,
3. Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian PNBP,
4. Diseminasi Regulasi di Bidang PNBP PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP.
Selanjutnya pada sesi kedua, sebagai Narasumber dari Biro Keuangan Mahkamah Agung RI yaitu ibu Lilies Ainany secara daring yang menyampaikan materi pembelajaran tentang:
1. Pelaksanaan dan Pengelolaan PNBP Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019,
2. Petunjuk Teknis Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Sumber Dana PNBP.
Disela-sela acara bimbingan teknis PNBP, ada penyerahan Piagam Penghargaan Kepala KPPN Banjarmasin kepada Bendahara PTA Banjarmasin Noor Yulian Indah Lestari, A.Md. sebagai Pengelola Keuangan Terbaik Kedua pada Semester I Tahun 2021.