Seputar Peradilan
PTA BANJARMASIN PUTUS 2 PERKARA E-COURT BANDING
Hasil tandatangan elektronik pada salinan putusan banding
Pasca terbitnya PERMA No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik dan PERMA No. 1 Tahun 2029 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, disusul dengan KMA 271/KMA/SK/VII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik, dimulailah revolusi yang fundamental di lingkungan Badan Peradilan tidak terkecuali Peradilan Agama.
PTA Banjarmasin beserta Pengadilan Agama di wilayah hukumnya menyambut baik dan merespon dengan cepat kebijakan penerapan Peradilan Elektronik, baik dari Mahkamah Agung maupun Ditjen Badan Peradilan Agama.
Dalam rangka penerapan persidangan secara elektronik, PTA Banjarmasin melakukan pembenahan baik dari segi infrastruktur yang dapat mendukung pelaksanaan Peradilan Elektronik dalam hal ini sarana teleconference, juga dari segi kemampuan SDM, PTA Banjarmasin telah mengikuti sosialisasi dan DDTK E Court Tingkat Banding.
Majelis Hakim memeriksa dokumen elektronik putusan PA
Meskipun Tenaga Teknis PTA Banjarmasin dalam hal ini Hakim Tinggi dan Panitera tergolong tidak muda lagi, namun tidak mengecilkan semangat untuk melaksanakan persidangan dan administrasi perkara secara elektronik, tidak lain dan tidak bukan adalah demi mewujudkan lembaga peradilan yang modern.
Menjelang penghujung tahun 2020, PTA Banjarmasin telah menerima sejumlah 2 (dua) perkara yang diajukan upaya hukum banding secara elektronik (E Court). Tentunya ini adalah hal baru bagi PTA Banjarmasin. Dari 2 perkara tersebut, telah berhasil diselesaikan.
Perubahan yang sangat besar dalam perkara banding E Court adalah tidak adanya salinan berkas Bundel A dan Bundel B, hanya dikirim yang asli saja untuk keperluan pemberkasan. Majelis Hakim dalam hal ini harus melakukan pemeriksaan perkara hanya melalui dokumen elektronik Bundel A dan Bundel B yang dikirim oleh PA pengaju saja. Di tahap awal memang agak berat bagi Hakim Tinggi, namun dengan tekad dan komitmen bersama, memeriksa berkas digital tidak akan terlalu menjadi kendala mengingat para Hakim Tinggi juga sudah pernah melakukan Eksaminasi Perkara secara elektronik (Inovasi Unggulan Ditjen Badilag).
Terhadap putusan perkara banding tersebut tidak perlu lagi dikirimkan secara manual kepada pihak melalui PA pengaju, yang biasanya memakan waktu lama karena menggunakan jasa ekspedisi.
Dengan fitur E Court Banding, ketika dokumen elektronik putusan diupload dan diverifikasi oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota, Panitera PTA Banjarmasin akan membubuhkan tanda tangan elektronik atau E-Sign melalui aplikasi SIPP. Seketika itu pula dokumen elektronik putusan perkara akan terkirim ke akun E Court pihak Pembanding dan Terbanding, tanpa harus menunggu penyampaian dari PA pengaju (memperpendek alur birokrasi), tentu manfaatnya adalah menghemat biaya dan memberikan kepastian informasi perkara kepada pihak secara lebih cepat.
Panitera PTA sedang menginput tanda tangan elektronik