Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

PTA Banjarmasin Lakukan Lawatan ke Ombudsman Kalsel

Banjarbaru - Rabu (02/09/2020) Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan pejabat lainnya melakukan kunjungan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. Lawatan ini dalam rangka menjalin silaturrahmi dan koordinasi kelembagaan.

om1

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin yaitu Bpk. Drs. H. Helmy Thohir, M.H., mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Agama sudah satu tahun menyandang predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK). Saat ini sedang bersiap menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin minta masukan dari Ombudsman mengenai hal-hal apa saja yang perlu ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat", tutur Drs. H. Helmy Thohir, M.H..

 om2

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid, menyambut baik kunjungan ini.

Dalam mewujudkan WBBK/WBBM, pak Noorhalis menyampaikan, setiap penyelenggara pelayanan publik, perlu untuk membentuk Unit Pengendali Gratifikasi. Unit inilah yang nantinya menilai, apakah pemberian dari masyarakat, misalnya cinderamata, termasuk gratifikasi atau tidak. Selain itu, ketersediaan sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas juga harus dilengkapi, agar kantor tersebut ramah terhadap disabilitas.

"Misalnya meja pelayanan harus ramah terhadap orang yang berkebutuhan khusus, jangan sampai meja pelayanan terlalu tinggi ", tutur Noorhalis.

Sarana prasarana khusus penyandang disabilitas tersebut, harus bisa diaplikasikan. Asusmsinya, lanjut Noorhalis, ketika pelayanan tersebut bisa ramah dan akses terhadap difabel, maka tentunya pelayanan yang baik juga bisa dinikmati oleh masyarakat umum.

"Tidak kalah penting, setiap pelayanan harus mempunyai Standar Operasional Prosedurnya. Dengan adanya SOP, maka pelayanan publik memberikan kepastian kepada masyarakat. Kepastian biaya, persyaratan, waktu, hingga kepastian prosedur", terangnya.

Di akhir pertemuan, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel menyerahkan kenang-kenang berupa buku kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.

 


Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech