Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Pedoman Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Agama

 

Hari Senin, 21 Oktober 2019, Bertempat Aula PTA Banjarmasin, dilaksanakan  acara Berita Pedoman Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Agama PTA. Banjarmasin. Acara dibuka oleh Bapak Dr. H. Insyafli, M.H.I. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.  Narasumber yang berkenan hadir pada acara tersebut adalah Kasubdit Mutasi Hakim/Hakim Yustisial Ditjen Badilag, Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., Bapak Sutarno, S.I.P., M.M., Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Ditjen Badilag, Staf Seksi Arsip dan Dokumentasi Ditjen Badilag Bapak Agus Santosa, S.H., dan Staf Subbag Ketatalaksanaan Ditjen Badilag Bapak Aminuddin Bukhary Harahap, S.Kom. Sedangkan Peserta adalah Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan atau yang mewakili.

Pada acara tersebut Wakil Ketua PTA Banjarmasin Bapak Dr. H. Insyafli, M.H.I. menerangkan bahwa eksaminasi merupakan proses yang mesti dilalui dalam menguji putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Ada dua jenis eksaminasi yakni eksaminasi internal dan eksaminasi publik, sebelum dipermalukan oleh publik harusnya dilakukan eksaminasi internal. PTA Banjarmasin sendiri telah melaksanakan eksaminasi rutin setiap 6 (enam) bulan.  Eksaminasi setidaknya memiliki dua tujuan utama, yaitu sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan serta sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses promosi-mutasi hakim. Hadirnya e-Eksaminasi merupakan suatu terobosan dari Badilag yang memberikan manfaat yang besar dalam proses eksaminasi baik dari segi efektivitas kerja maupun efisiensi waktu. Diharapkan kepada seluruh peserta yang hadir dapat menyimak dengan baik penjelasan dari narasumber bukan hanya sekedar mendengar tetapi juga memahami proses kerja dari 9 aplikasi Badilag sehingga tidak terjadi kendala di kemudian hari.

examinasi 4

Acara berlanjut dengan Sambutan oleh Kasubdit Mutasi Hakim/Hakim Yustisial Ditjen Badilag, Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., dalam sambutannya beliau mengatakan E-Litigasi harus sudah dilaksanakan pada tahun 2020. E-Eksaminasi merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam proses promosi dan mutasi hakim serta untuk memetakan kemampuan teknis dalam pengembangan teknis administrasi.  Pada aplikasi ini dapat terlihat kinerja dan profesionalitas seorang hakim. Masih sering terdapat kesalahan dalam berkas perkara, yang paling sering terjadi diantaranya berita acara yang tidak ditandatangani dan lembaran berkas yang lupa diparaf. Disampaikan kepada para hakim dan panitera untuk tidak ada lagi bermain-main dan santai karena penilaian dalam E-Eksaminasi lebih ketat dan objektif. E-Eksaminasi merupakan proyek percontohan untuk 4 lingkungan peradilan

examinasi 1

Di acara tersebut juga dipaparkan sekilas tentang 9 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag oleh Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Ditjen Badilag, Bapak Sutarno, S.I.P., M.M..

9 Aplikasi Inovasi Ditjen Badilag terdiri dari:

  • Notifikasi Perkara
  • Informasi Produk Pengadilan
  • Antrean Sidang
  • Basis Data Terpadu Kemiskinan
  • Command Center
  • PNBP Fungsional
  • E-Eksaminasi
  • E-Register
  • E-Keuangan

Ke-sembilan aplikasi tersebut berlaku secara nasional dan harus diterapkan di seluruh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia. Apabila ada aplikasi hasil dari inovasi PA atau PTA yang sejenis dengan aplikasi tersebut, hendaknya tidak dipergunakan. Apabila ada kendala dalam pengoperasian aplikasi tersebut, segera komunikasikan dengan admin pusat di Badilag untuk disempurnakan. Aplikasi E-Keuangan yang ada merupakan aplikasi untuk pengadilan tingkat pertama dan direncanakan pada tanggal 28 November 2019 akan diundang seluruh Panitera tingkat banding untuk sosialisasi aplikasi E-Keuangan untuk tingkat banding. Sedang diproses integrasi proses pelaporan elektronik secara real time. Diingatkan bahwa aplikasi basis data terpadu kemiskinan bukan merupakan dasar dalam menjadikan seseorang sebagai masyarakat tidak mampu, tetap harus merujuk kepada surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah.

examinasi 2

Pengguna aplikasi E-Eksaminasi adalah hakim tinggi dan hakim tingkat pertama. Hakim tingkat pertama bertugas mengupload putusan dan bundel a serta mengisi data-data terkait putusan perkara bersangkutan, sedangkan hakim tinggi mengeksaminasi secara elektronik, menguji putusan dalam kriteria penilaian pada tahapan konstantir, kualifisir dan konstituir juga dari segi manajemen perkara, penerapan hukum formal dan materil, asas cepat dan biaya ringan, hingga proses minutasi dan pemberkasan.

examinasi 3

Selanjutnya Bapak Aminuddin Bukhary Harahap, S.Kom. Staf Subbag Ketatalaksanaan Ditjen Badilag, memberikan Pemaparan teknis aplikasi : dimana aplikasi E-Eksaminasi memiliki alamat = //https:simtalak.badilag.net/, Username = NIP, Password = NIP. Setelah berhasil login, password diganti dengan karakter terdiri dari huruf kapital, huruf kecil, angka dan simbol. E-Eksaminasi menggunakan database dari aplikasi SIPP dan SIKEP Mahkamah Agung. E-Eksaminasi diberlakukan kepada seluruh hakim tingkat pertama dan dieksaminasi oleh 3 orang hakim tinggi, 1 orang hakim tinggi dari PTA wilayah bersangkutan dan 2 orang hakim tinggi dari PTA wilayah lain.  Perkara yang dieksaminasi dipilih secara acak oleh sistem yang merupakan perkara yang putus 1 tahun terakhir dan bukan verstek. E-Eksaminasi dibuka sesuai jadwal eksaminasi masing-masing hakim. Apabila eksaminator menemukan ketidakjelasan dalam perkara yang dieksaminasi, tidak diperbolehkan untuk menghubungi hakim yang dinilai tetapi segera hubungi admin yang ditunjuk oleh Ditjen Badilag. Hakim pengadilan tingkat pertama bertugas mengupload putusan dan bundel A yang berformat PDF serta mengisi data berkaitan perkara yang dieksaminasi sedangkan hakim tingkat banding bertugas mengeksaminasi perkara bersangkutan

examinasi 6

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, peserta tampak berebut ingin mendapatkan pencerahan dari berbagai persoalan kepada narasumber. Salah satu pertanyaan  adalah “apakah berkas yang biasa kami alih mediakan discan menyatu antara bundel A sekaligus putusan, apakah file pdf yang diupload dalam E-Eksaminasi boleh menyatu atau harus terpisah antara bundel A dan putusan?”. Kemudian narasumber memberikan jawaban bahwa “Dipisah antara bundel A dengan putusan”. Dan kemudian ada lagi pertanyaan “Apakah terdapat bagian salah-seharusnya yang diisi oleh eksaminator, sehingga hakim yang perkaranya dieksaminasi mengetahui akan letak kesalahannya?” Kemudian narasumber menjawab bahwa “tidak ada, hanya terdapat bagian penilaian yang diisi oleh eksaminator namun hakim yang dieksaminasi akan menerima hasil dari penilaian”. Dan masih banyak pertanyaan pertanyaan penting dari peserta examinasi.

Basis Data Terpadu Kemiskinan, dimana memastikan kerahasiaan data kemiskinan dan digunakan dalam rangka pemberian bantuan kepada masyarakat miskin. Kemudian Informasi Produk Pengadilan Bisa diunduh di playstore dengan pencarian apl.a.c.o. Diadopsi dari pemenang lomba aplikasi tahun lalu yang diangkat sebagai aplikasi nasional. Dipergunakan oleh para pihak yang berperkara namun pihak pengadilan bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aplikasi bersangkutan. Untuk proses registrasi, pihak pengguna diharuskan memiliki NIK dan nomor handphone yang keduanya harus ada pada aplikasi SIPP. Setelah registrasi, pihak pengguna diwajibkan memasukkan kode yang sudah dikirimkan ke nomor handphone mereka oleh system sebagai sinkronisasi pengguna Aplikasi baru bisa dipergunakan 1x24 jam setelah registrasi, ini dikarenakan memerlukan waktu untuk proses sinkronisasi antara data pada Mahkamah Agung dengan data di pengadilan bersangkutan.

Materi selanjutnya tentang Notifikasi Perkara Aplikasi ini memudahkan para pihak dalam mengikuti perkembangan proses perkaranya. Notifikasi dikirimkan kepada para pihak melalui SMS ke nomor handphone mereka masing-masing. Untuk biaya SMS dimasukkan ke dalam biaya proses. Untuk besaran acuan biayanya ditarik sejumlah 5.000 rupiah.

Antrian Sidang, dilaksanakan dalam dua jadwal pagi dan siang dalam tujuannya untuk memecah antrian pihak yang menunggu lamanya giliran siding. Antrian diambil oleh salah satu pihak yang berperkara dan pihak lawannya akan diberitahukan melalui sms dengan catatan pihak tersebut mendaftarkan nomor handphonenya. Diperlukan komunikasi dengan hakim untuk memperkirakan lamanya waktu sidang yang akan dilaksanakan. Antrian sidang harus sudah diambil maksimal H-1 dari hari siding. Lain halnya dengan PNBP Fungsional, diawali dari adanya temuan BPK pada tahun 2017 dan 2018 terkait PNBP. Aplikasi terintegrasi dengan SIPP. Transaksi-transaksi yang sudah tercatat pada jurnal di SIPP secara otomatis masuk kedalam aplikasi ini. Pengguna terdiri dari Admin, Kasir dan Bendahara Penerimaan.

Command Center, Adalah sarana penunjang dalam lancarnya proses teleconference. Diharapkan menggunakan infrastruktur dengan spesifikasi paling tinggi yang ada di kantor masing-masing. Software yang dipakai menggunakan aplikasi Skype. Untuk video output bisa menggunakan TV atau layar proyektor sedangkan untuk input diharapkan menggunakan video high definition. Ketika teleconference sebisa mungkin menggunakan kabel LAN daripada wifi. Untuk audio diharapkan tidak menggunakan mic bawaan laptop atau mic bawaan webcam agar tidak terjadi feed back. Gunakan speaker atau amplifier untuk output dan atau mixer untuk saluran input

E-Keuangan, Sebagai salah satu sarana validasi data keuangan perkara. Sebagai sarana pencetakan buku-buku keuangan perkara. Sebagai sarana melakukan pelaporan keuangan perkara

E-Register, E-Register Sebagai salah satu sarana validasi data SIPP satuan kerja. Sarana pencetakan buku-buku register sesuai pola bindalmin. Satu paket instalasi dengan e-Keuangan. E-Register dapat dicetak apabila diperlukan dan dapat diarsipkan secara digital.

examinasi 7


Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech