Seputar Peradilan
Ketua PTA Banjarmasin Hadiri Pembukaan Sidang Terpadu PA Amuntai
(Ketua PTA Banjarmasin bersama Bupati Balangan)
Sebagai bentuk tindaklanjut dari Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara PTA Banjarmasin dengan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam hal ini Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana dan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalsel, salah satu Pengadilan Agama di wilayah PTA Banjarmasin yakni PA Amuntai telah melaksanakan sidang terpadu bersama Disdukcapil dan KUA setempat yang dilaksanakan di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan pada tanggal 25 s/d 26 September 2019.
Ketua PA Amuntai Drs. Nana Supiana, M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan sidang terpadu ini adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien serta hal ini sejalan dengan program Zona Integritas untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. "Perkara yang disidangkan berjumlah 49", ungkap Ketua PA Amuntai.
Menurut Kabid. Kependudukan Disdukcapil Provinsi Kalsel, sidang terpadu dapat menjadi solusi dalam menertibkan administrasi kependudukan mengingat masih banyak perkawinan yang belum tercatat yang berakibat pada tidak diperolehnya status kependudukannya. Diharapkan program sidang terpadu ini akan selalu terlaksana ke depannya demi pelayanan kepada masyarakat.
(Proses pemeriksaan perkara dalam sidang terpadu)
Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H. (Ketua PTA Banjarmasin) mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Balangan atas segala dukungan dan bantuan sehingga kegiatan sidang terpadu ini dapat terwujud. Isbat nikah melalui sidang terpadu merupakan salah satu kewenangan Peradilan Agama, dengan Isbat nikah akan membantu kepentingan masyarakat agar mendapat status kependudukan secara lengkap.
Kegiatan sidang terpadu dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Balangan. Dalam sambutannya beliau sangat mengapresiasi kegiatan sidang terpadu, program ini tidak lain dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat di daerah kecamatan Halong dan Tebing Tinggi, dampak positif sidang terpadu sangat banyak, tidak hanya tentang status nikah dan kependudukan melainkan sampai pengurusan umroh dan haji, sekolah anak dan lain sebagainya.
(Foto bersama dengan peserta sidang terpadu)