Seputar Peradilan
Panitera PTA Banjarmasin Ikuti Bimtek Pengarusutamaan Gender
Dinas pemberdayaan Perempuann dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan pada hari Selasa, 3 September 2019 melaksanakan Bimbingan Teknis Pengarusutamaan Gender (PUG) bagi Lembaga/Instansi di Provinsi Kalimantan Selatan yang diundang antara lain, akademisi, BPS, LBH, Dharma Wanita, Organisasi Pemberdayaan Perempuaan dan Perlindungan Anak, Kemenkumham, Penegak Hukum termasuk PTA Banjarmasin yang dihadiri oleh Panitera PTA Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H.
Hal ini bertujuan meningkatkan peran perempuan secara aktif di instansi masing-masing. Lima isu stategis yang dibasah meliputi :
1. Tingkat partisipasi angka kerja / pendidikan formal dan informal / keterampilan
2. Ekonomi perempuan : akses lapangan kerja / kesenjangan ekonomi.
3. Dampak perkawinan di bawah umur.
4. Kekerasan terhadap perempuan dan anak.
5. Rentan perdagangan orang (pekerja migran non procedural).
Panitera PTA Banjarmasin saat mempresentasikan langkah Mahkamah Agung dan PTA Banjarmasin dalam mendukung isu gender
Dari kelima isu strategis tersebut, isu nomor 3 dan 4 sejalan dengan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, hal mana perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi merupakan implementasi dari hak konstitusional.
Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan telah membuat MoU untuk pelaksanaan sidang terpadu yang tentunya mengakomodir isu nomor 3 dimana dengan adanya kawin sirri karena faktor usia di bawah umur, khususnya bagi perempuan sangat diuntungkan karena mendapat perlindungan hukum.