Seputar Peradilan
Wakil Ketua PTA Banjarmasin Beri Materi Pada Rapat Koordinasi Bidang Pencatatan Sipil
Pada Kamis, 23 Mei 2019 bertempat di Hotel Rodhita Banjarmasin diselenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Pencatatan Sipil yang dimotori oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Disdukcapil baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sejalan dengan telah dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama antara Disdukcapil KB Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dalam rangka pelayanan terpadu itsbat nikah, penerbitan akta nikah dan dokumen kependudukan di wilayah Kalimantan Selatan, maka pada kesempatan itu diundang pula Pengadilan Agama sewilayah PTA Banjarmasin, dan sebagai salah satu narasumbernya adalah Wakil Ketua PTA Banjarmasin.
Wakil Ketua PTA Banjarmasin, Dr. H. Insyafli, M.H.I. memberikan materi tentang Itsbat Nikah atau pengesahan perkawinan.
Dalam paparannya, Wakil Ketua PTA Banjarmasin menerangkan bahwa itsbat nikah tidak bisa terlepas dari pembicaraan sekitar hukum Islam dan kepentingan perlindungan hukum Umat Islam. Itsbat nikah atau permohonan pengesahanan nikah adalah solusi terhadap permasalahan yang masih terjadi di tengah masyarakat, dimana masih ditemukan adanya sebagian kecil masyarakat yang karena beberapa keadaan melakukan pernikahan di bawah tangan dalam artian pernikahan yang dilakukan menurut rukun dan syarat pernikahan menurut agama, akan tetapi tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama.
Lebih lanjut beliau menjelaskan tentang akibat hukum yang timbul dari perkawinan di bawah tangan dan tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah antara lain: pertama, meskipun perkawinan tersebut dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Kedua, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (Pasal 43 Undang- Undang Perkawinan). Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Ketiga, baik anak maupun ibunya tidak berhak atas nafkah dan warisan. Akibatnya, isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Harta yang didapat dalam perkawinan di bawah tangan hanya dimiliki oleh masing-masing yang menghasilkannya, karena tidak adanya harta bersama.
Tidak semua perkara permohonan pengesahan perkawinan yang masuk ke Pengadilan Agama akan dikabulkan, banyak hal yang menjadi dasar pertimbangan bagi Hakim untuk memutuskan suatu perkara. Pada intinya pernikahan yang dapat diitsbatkan atau ditetapkan sah adalah sepanjang perkawinan tersebut tidak melanggar rukun dan syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan permohonan Itsbat Nikah tetapi mengandung unsur poligami atas dasar nikah sirri, meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Materi Itsbat Nikah : Download