Seputar Peradilan
Banjarbaru 22 Nop 2018 tepatnya di Kantor Dinas pemberdayaan Perempuan dan Anak Prov Kalimantan Selatan dilaksanakan kegiatan uji materi terhadap Peraturan Gubernur prov KAL SEL tentang pedoman Layanan Perempuan korban kekerasan dan anak yg berhadapan dengan hukum. Acara tersebut dipimpin oleh kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Prov KAL SEL yaitu Hj. HUSNUL HATIMAH.SH.MH.
Hj Siti Romiyani.SH.MH. selaku Panitera PTA KALIMANTAN SELATAN hadir saat itu menyampaikan bahwa dilingkungan Peradilan dengan telah diterbitkan Perma No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum maka Mahkanah Agung telah memperhatikan hak hak perempuan kususnya terkait dengan hak di bidang hukum. hall ini sdh selaras dengan tujuan negara dalam pengarusuramaan Gender.
Dengan dilakukan uji materiil terhadap Peraturan Gubernur ini maka dapat menyelesaikan segala permasalahan terkait dengan perempuan dan anak yg berhadapan dg hukum.yang hadir saat itu seluruh elemen yang berkaitan dg penangan permasalahan perempuan dan anak dg hukum, semoga dg terbitnya PERGUB ini sebagai payung hukum dalam penyelesaian permasalahan dan memudahkan penyelesaiannya.