Seputar Peradilan
Pada Jum’at, 18 Januari 2019 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Kaliamantan Selatan dilaksanakan sosialisasi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan, Dr. H. Insyafli, M.HI. dengan didampingi Panitera, Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan.
Dasar hukum penanganan Benturan Kepentingan adalah Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 59a/Sek/Sk/XI/2014 Tanggal 29 Nopember 2014. Benturan kepentingan adalah situasi di mana pejabat atau pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan menghimbau kepada seluruh Pimpinan, Hakim dan Pejabat Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan untuk dapat berlaku dan membuat keputusan secara adil dan independen.
Jika ada hubungan kepentingan baik keluarga, teman ataupun hubungan kekerabatan lainnya dalam suatu perkara, hendaklah Hakim yang bersangkutan mundur dari majelis yang menangani perkara tersebut, hal ini demi mewujudkan indepensi Hakim.
Pada bidang Kesekretariatan benturan kepentingan dapat berupa pengadaan, lelang ataupun baperjakat, serta pengangkatan pegawai atau tenaga honorer.
Hati nurani kita sebenarnya sudah mengetahui dan dapat membedakan mana kepentingan instansi dan mana kepentingan pribadi.
Kita sebagai pejabat negara jangan merasa bangga, karena hakikatnya kita adalah pelayan masyarakat, segala yang kita lakukan adalah semata-mata demi kepentingan masyarakat pencari keadilan, tandas Wakil Ketua.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua juga menyampaikan hasil diskusi IKAHI Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan tentang E-Court yang merupakan perwujudan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelengaraan administrasi perkara secara elektronik untuk mendukung terwujudnya admnistrasi perkara yang profesional, transparan, akuntable, efektif, efisien dan modern.
Wakil Ketua menyatakan berdasarkan hasil pantauan pada Aplikasi E-Court MA, PA se Kalsel telah aktif semua, namun masih belum ada perkara yang diterima menggunakan E-Court. Hal ini karena kurangnya sosialisasi kepada para pengguna layanan, yang saat ini hanya diperuntukan bagi Advokad, dan ke depannya tidak menutup kemungkinan akan dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat umum.
Aplikasi E-Court ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat modern, Pengadilan Agama harus dapat menyesuaikan diri, sebagaimana makna Modern pada moto SB2M. Namun modern di sini bukan hanya pada sarana dan prasarana pendukung kinerja saja, melainkan pada mind set (pola pikir) dan culture set (pola budaya) para SDM dalam bekerja, sederhana, cepat dan biaya ringan.
Ketua, Hakim, Panitera dan pegawai Pengadilan Agama harus memahami substansi Perma 3/2018 ini dan penggunaan E-Court untuk melayani masyarakat pencari keadilan secara modern.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan menyampaikan tentang program kerja IKAHI ke depannya untuk melaksanakan pembinaan secara mendalam baik hukum formiil maupun materiil. “Saya sudah siapkan lebih dari 500 soal yang akan kita geluti bersama, hal ini dalam rangka peningkatan kualitas Hakim dan putusannya”, ungkap Dr. H. Insyafli, M.HI.