Seputar Peradilan
Banjarmasin, 19 Desember 2018 di Mapolda Kalimantan Selatan dilaksanakan Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dalam Reses Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019. Ketua Tim Komisi III dalam hal ini H. Desmon Djunaidi Mahesa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa inti dari kunjungan kerja kali ini adalah untuk mewujudkan harmonisasi penegak hukum, pelaksanaan dan persoalan hukum yang terjadi di daerah Kalimantan Selatan.
Turur hadir pada acara tersebut pimpinan dari berbagai lembaga penegak hukum di Kalimantan Selatan, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Polda, Kejaksaan Tinggi, Kemenkumham, Lembaga Pemasyarakatan, BNN dan BNNP di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Masing-masing pimpinan lembaga penegak hukum menyampaikan gambaran pelaksanaan tugas pokok instansi selama tahun 2018 ini. Diawali dengan pemaparan oleh Kapolda Provinsi Kalimantan Selatan secara jelas tentang permasalahan yang dihadapi Kepolisian, hambatan-hambatan maupun tantangan serta langkah-langkah yang akan dilaksanakan dalam menyelesaikan permasalah hukum. Menurut data yang disampaikan oleh Kapolda bahwa angka tindak kejahatan baik konvensional, transnasional, kekayaan Negara telah ada penurunan pada semester II jika dibandingkan dengan semester I tahun 2018.
Ketua PTA Kalimantan Selatan, Dr. H. Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum. menyampaikan permasalahan hukum di wilayah hukum PTA Kalimantan Selatan yang didominasi oleh perkara perceraian, adapun yang menjadi faktor perceraian salah satunya disebabkan salah satu pihak dihukum penjara karena melakukan pelanggaran pidana. Disamping itu, Ketua PTA Kalimantan Selatan mengangkat masalah pengesahan perkawinan atau itsbat nikah yang kian tahun semakin merangkak naik.
Pengesahan perkawinan adalah sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam memberikan hukum terhadap perempuan dan anak, karena dengan disahkannya perkawinan, maka hak-hak perempuan dan anak di mata hukum dilindungi. Hal ini disambut baik dan antusias oleh Tim Komisi III DPR RI seraya memberi apresiasi atas kehadiran lembaga PTA Kalimantan Selatan untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan. Ketua PTA menyampaikan bahwa semua ini tetap melalui proses sebagaimana hukum acara yang berlaku.
Untuk menjaga integritas aparat peradilan agama di Kalimantan Selatan, Ketua PTA juga menerapkan 5 LARANGAN KERAS, yang apabila dilakukan dan terukti telah melakukan larangan tersebut pasti akan direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. 5 Larangan keras tersebut antara lain :
- Larangan penyalahgunaan narkoba
- Larangan selingkuh
- Larangan korupsi
- Larangan menjadi calo perkara
- Larangan menerima tamu pihak yang berperkara (SEMA No. 3 Tahun 2010)
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan cinderamata.