Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

 

 

Foto bersama TIM PIPA PROV KALSEL

 

Banjarmasin, senin 1 oktober 2018 Dinas Sosial Propinsi Kalimantan Selatan melaksanakan ” SIDANG PIPA (Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak) Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Tahun 2018 Dinas Sosial Provinsi Kalimantan selatan seharusnya melaksanakan sidang sebanyaj 2 kali dalam setahun, namun hanya sekali yg dilaksanakan. Faktor tidak tercapainya target 2 kali sidang PIPA dikarenakan proses dari SAKTI PEK SOS ( SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL) tingkat kabupaten terlambat sehingga baru terwujud saat ini hampir akhir tahun.

Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada SK Gubernur Kalsel No : 188.44/0601/KUM/2016 tentang Pembentukan Tim Inti Dan Tim Teknis Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak Prov. Kalsel Masa Bakti 2016- 2019.

Dalam Tim Inti maupun Tim Teknis PTA Kalsel ditunjuk Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. selaku Panitera PTA Kalsel pada sidang PIPA tahun ini permohonan sebanyak 7 namun yang hadir 6 dengan rincian 2 dari Kab. Hulu Sungai Selatan, 2 dari Banjarbaru, 1 dari Kab. Tanah Bumbu dan 1 dari Kab. Barito Kuala yang semuanya dikabulkan sedabg bagi persyaratan yg masih perlu perbaikan maka wajib dilengkapi, Dinas Sosial tidak memberikan izin jika tidak dilengkapi.

 

 

Hadir pada sidang tersebut selain Tim Inti dan Tim Teknis juga KASUBDIT YANSOR ANAK BALITA DIREKTORAT REHSOS ANAK KEMENTERIAN SOSIAL Ibu Puti Chairida Anwar, bangga karena baru ada di Prov. Kalsel sidang PIPA TIM nya lengkap dan dihadiri oleh Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Tinggi Agama. Harapan kedepan dengan pelayanan Terpadu Satu pintu akan bisa memberikan kemudahan pelayanan pengangkatan anak tanpa mengurabgi ketentuan peraturan perundang undangan yang intinya melindungi hak anak akan adanya penganiayaan dan traficking. Anak harus dipelihara, dilindungi dan dijaga sebagai penerus bangsa.

 

 

Pengadilan Agama mempunyai kewenangan absolut mengenai permohonan pengangkatan anak, pengangkatan anak dalam Islam untuk kepentingan kesejahteraan dan perlindungan anak, oleh karena itu mengangkat anak :

  1. Tidak memutus hubungan nazab.
  2. Anak angkat tdk menjadi muhrim bagi orangtua angkat maupun saudara angkat.
  3. Dalam waris anak angkat tidak saling mewarisi dengan orangtua angkat maupun saudara angkat.
  4. Apabila mengangkat anak perempuan yg menjadi wali nikah saat menikah adalah orangtua kandung dan saudara laki laki garis keturunan bapak.
  5. Bila tidak ada wasiat menerima wasiat wajibah sebanyak banyaknya 1/3 dari harta waris.

Demikian penjelasan yg disampaikan oleh Panitera PTA Kalsel Hj. Siti Romiyani, S.H.,M.H. kepada para pemohon dan kebetulan semua pemohon betagama Islam. Semoga keberadaan anak anak semakin sejahtera dg orangtua angkatnya.

 

Foto bersama Panitera PTA KALSEL Hj. Siti Romiyani, SH. MH., Kasubdit Yansor Anak Balita Direktorat Rehsos Anak Kementerian Sosial Ibu Puti Chairida Anwar dan dari Dinas Prov Kalsel


Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech