Seputar Peradilan
Denpasar, bertempat di Westin Hotel Nusa Dua tanggal 10 September 2018 dilaksanakan penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dan penyerahan Piagam lomba PTSP pada 4 lingkungan Peradilan.
Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Dirjen Badilum yang mewakili 4 Dirjen Badan Peradilan, bahwa saat ini Pengadilan Tinggi ada 10 yang naik kelas status Akreditasi dari B menjadi A excellent, sedangkan 2 Pengadilan Tinggi diturunkan dari A menjadi B.Begitu juga ada beberapa Pengadilan Negeri yang dinyatakan desclemer, sedangkan untuk PTA ada 16 yang menerima Sertifikat. Sedangkan Pengadilan yang diturunkan status sertifikat dari A menjadi B karena adanya kasus oleh KPK, hal ini karena kegagalan leadershipnya. Ke depan instrumen akreditasi sebagai acuan dalam implementasi akreditasi. Apabila terjadi penurunan mutu maka akan diturunkan status akreditasinya.
Tujuan diadakan lomba pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, terukur dan memuaskan, dengan telah terakreditasi maka akan terwujud dokumentasi yang baik dan jika dokementasi teradministrasi dengan baik maka pelayanan satu pintu terlaksana dengan baik. Oleh karena itu akreditasi harus dijaga baik mutu SDM maupun pelayanan yang secara terus-menerus ditingkatkan dengan melakukan inovasi-inovasi baru.
Pemutakhiran data dilakukan setiap saat dan pengembangan perangkat lunak sebagai pendukung dalam mewujudkan penerapan E Court hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam pendaftaran secara on line sebagai wujud pelayanan Peradilan yang modern untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, karena pencari keadilan tidak harus datang ke Pengadilan namun bisa daftar dari manapun.
Bagi Pengadilan yang belum menjuarai PTSP tahun ini jangan berkecil hati, tingkatkan motivasi dan jangan pernah berhenti dalam berinovasi, ucap Dirjen Badilum mengakhiri sambutannya.
Ketua Mahkamah Agung RI Prof. DR. H. M. Hatta Ali dalam sambutannya menyampaikan, di era Reformasi dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Akreditasi pada Peradilan maka kita telah melakukan perubahan untuk memberikan pelayanan yang transparan, pelayanan yang cepat, bermutu dan memuaskan pencari keadilan hal ini sebagai karakter Indonesia sebagai negara hukum. Pelayanan yang tidak dilakukan satu pintu memberikan celah untuk melakukan suap karena adanya interaksi langsung antara pelayan publik dengan masyarakat.
Dalam pelanggaran integritas Mahkamah Agung tidak ada toleransi, jangan ada lagi yang mencoreng lembaga, jika ada yang melenceng agar segera dilaporkan, sudah banyak SEMA dan PERMA yang mengatur untuk mengurangi interaksi antara pelayanan dengan pencari keadilan dan Pengadilan harus benar benar menerapkannya. Pengawas dalam melakukan pengawasan lakukanlah dengan SIDAK sewaktu-waktu .
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan optimalisasi terhadap pelayanan Peradilan untuk menghidari terjadinya mal administrasi maupun perilaku tertentu dan mewujudkan pelayanan masyarakat secara terukur dan prima serta akuntabel, tidak KKN serta dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Government).
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mampu menghadirkan kinerja yang memberikan hasil dan menghadirkan kompetisi, untuk mari kita kompitisi secara sehat. PTSP sebagai konstribusi Peradilan yang menegakkan kontrak dan kepailitan serta merupakan unsur penunjang kepailitan dan menegakkan kontak dengan biaya ringan. Putusan yang cepat agar ditingkatkan agar investor masuk di Indonesia dan menguntungkan negara kita. Saya menyambut baik secara respontif terhadap tiga DIRJEN yang menerbitkan pedoman PTSP dan mempercepat penyelesaian perkara tidak berbelit-belit, oleh karena itu jangan puas terhadap suatu sistem tapi ikuti perkembangan dengan mengikuti perubahan.
Dalam memberikan iklim pelayanan publik maka dilakukan penilaian PTSP yang mengacu pada efektifitas, akuntabel, humanis yang penuh dengan simpati, empati dan penghargaan.
Pada akhir sambutannya YM Ketua Mahkamah Agung RI menekankan bahwa petugas bagian pelayanan agar sering tersenyum, penampilan menarik, cerdas dan paham akan tugasnya, tirulah petugas Bank dengan penuh simpati dalam memberikan pelayanan, tidak ada kata kendur dalam memberikan pelayanan terbaik dan tidak perlu ada lomba karena ini tuntutan publik, oleh karena itu dibutuhkan kepekaan dalam memberikan pelayanan.