Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

 

Jakarta | Badilag.mahkamahagung.go.id

Penegakan disiplin adalah bentuk kasih sayang dan perhatian pimpinan agar jangan sampai terus menerus berbuat kesalahan. Peringatan atau teguran dari pimpinan membangkitkan rasa tanggung jawab terhadap institusi dan keluarga untuk bekerja dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, SH., MH, saat rapat koordinasi tentang disiplin kerja PNS, Selasa (14/8/2018), di Gedung Sekretariat MA, lantai 6, Jakarta Pusat.

Aco Nur mengatakan, efek dari keidakdisplinan ini berkaitan dengan jenjang karir. Untuk menduduki jabatan tertentu, seseorang harus mempunyai kriteria-kriteria yang pantas untuk dipromosikan. Salah satu kriterianya adalah kedisiplinan. ”Maka dari itu saya minta kepada semua pegawai yang kurang disiplin, mulai sekarang harus mentaati aturan tentang disiplin kerja pegawai,” jelas Aco Nur di hadapan pejabat eselon II, III dan IV serta seluruh staf pegawai yang hadir.

Aco Nur juga mengingatkan para pejabat eselon II untuk mengevaluasi dan menegur bawahan yang kurang disiplin. “Kalau tidak mau dikasih nasihat, ambil tindakan, diperiksa dan beri hukuman sesuai aturan,” tegas Aco Nur.

Dalam Kesempatan ini Aco Nur berharap agar semua pegawai Ditjen Badilag benar-benar menerapkan disiplin bekerja demi institusi dan karir pegawai.

Sementara Sekretaris Ditjen Badilag Drs. Andi Kurniawan, SH., MH mengatakan, disiplin kerja merupakan pembinaan dan bukan hanya sebatas hukuman semata.

Andi menjelaskan tentang perubahan PP No. 30 tahun 1980 menjadi PP No. 53 tahun 2010 tentang displin PNS, dimana ada beberapa perubahan yang mungkin lebih meningkatkan disiplin para PNS . “Dahulu untuk pemberhentian sebagai PNS karena tidak masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja, masih menggunakan PP No. 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS,” jelas Andi.

Ia juga menjelaskan, dalam PP No. 32 tahun 1979 telah diatur bahwa PNS yang tidak masuk kerja secara terus menerus selama dua bulan baru bisa dihentikan gajinya dan setelah masuk kerja kembali, baru bisa di bayarkan kembali gajinya. Tetapi bila enam bulan tidak masuk kerja, bisa diberhentikan.

 

 

“Dengan adanya PP No. 53 tahun 2010 ini begitu mudahnya PNS untuk diberhentikan,” terang Andi.

Andi juga mengingatkan, agar selalu bersyukur karena telah menjadi PNS. “Di luar sana masih banyak orang yang antri ingin menjadi PNS tapi belum beruntung,” pungkas Andi.

 

 


Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech