Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

 

DSC08953

 

“Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik” (Permenpan 52 Tahun 2014).

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Adapun tujuan dicanangkannya zona integritas di Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin adalah untuk pencegahan adanya korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik pada aparatur Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.

Oleh karenanya Ketua PTA Banjarmasin Dr. H. Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum., sebagai bentuk komitmennya menandatangani piagam Zona Integritas pada tanggal 9 Nopember 2017, yang disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Yohannes Ether Binti, S.H., M.H., Kepala Kepolisian Darah Kalimantan Selatan Brigjen Drs. Rachmat Mulyana dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. H. Abdul Muni S.H., M.H.

Dan dalam sambutannya, Ketua PTA Banjarmasin menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan agar paling lambat sebelum akhir tahun 2017, sudah melaksanakan pencanangan zona integritas di satuan kerja masing-masing, khususnya kepada Pengadilan Agama yang ditunjuk sebagai pilot project Akreditasi wajib untuk mencanangkan zona integritas di satuan kerjanya guna meningkatkan kualitas SDM dan kualitas pelayanan.

 

DSC08949

 

Dan satuan kerja harus segera melaksanakan program yang menjadi bobot komponen pengungkit penilaian unit kerja berpredikat Menuju WBK ataupun WBBM, yang meliputi :

1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Tatalaksana
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
5. Penguatan Pengawasan, dan
6. Penguatan Kualitas Pelayanan publik.


Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech