Seputar Peradilan
“Antara KY dan MA RI tidak pernah bersaing, hanya pemberitaan di media saja yang berlebihan, padahal dalam prakteknya tidak pernah bersaing tetapi saling bersanding dan saling bertukar informasi” ungkap Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Dr. Sunarto, S.H., M.H. mengawali paparannya pada kegiatan Sinergitas KY dan MA di PTA Banjarmasin pada tanggal 26 Oktober 2017.
Seiring tingginya aktifitas para Hakim menggunakan media sosial, Bawas MA RI dan KY mendapatkan beberapa keluhan, pengaduan dan keberatan dengan trend meningkat terkait aktifitas Hakim dalam media sosial, antara lain :
- Penulisan status dan komentar yang memuat kontain kebencian, SARA dan dukungan/kebencian secara terbuka kepada partai politik atau kandidat calon pejabat negara/daerah;
- Reposting berita-berita atau gambar-gambar yang diragukan kebenarnya;
- Posting foto profile dan posting foto yang kurang pantas;
- Komentar, kritik maupun pembenaran terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap maupun putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Komentar dan kritik mengenai proses suatu perkara yang sedang disidangkan;
- Komentar, kritik dan pendapat mengenai subsatansi suatu perkara yang sedang disidangkan maupun berpotensi menjadi perkara di pengadilan;
- Aktifitas Pertemanan para hakim di Media Sosial yang intens dengan Penuntut Umum maupun Pengacara yang sedang berperkara maupun memiliki potensi berperkara di persidangan tempat hakim tersebut bertugas sehingga menimbulkan kesan keberpihakan dan posisi khusus pada salah satu pihak berperkara.
Ketua Kamar Pengawasan mengakui bahwa saat ini memang belum ada kebijakan/Guidelines yang jelas terkait aktifitas Hakim Indonesia dalam penggunaan Media Sosial, sehingga berakibat tingginya potensi jatuhnya kepercayaan publik dan kewibawaan peradilan karena aktifitas para Hakim di media sosial yang tidak terukur.
Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa kode etik dan pedoman perilaku Hakim mengikat seorang Hakim baik dalam kedinasan maupun diluar kedinasan dan dunia nyata maupun di dunia maya. Jadi untuk menshare sesuatu di media sosial hendaknya bijak, apalagi bagi seorang Hakim yang harus punya nilai plus, dan jangan sekali-kali atau jangan pernah mengomentari putusan temannya (sesama Hakim), jangan terlalu sering share masalah pribadi di media sosial diberitahukan juga kepada seluruh keluarga Hakim tersebut, serta mampu mengendalikan diri dan jangan emosional di media sosial.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Dr. Farid Wajdi, S.H., M.H., menyampaikan ada istilah bahwa “Saya bermedsos maka saya ada”, yang artinya hampir seluruh kesehariannya diberitakan menggunakan media sosial.
Senada dengan Ketua Kamar Pengawasan, beliau juga menegaskan perlunya bermedia sosial dengan bijak. Lebih lanjut beliau menyampaikan rambu-rambu dalam interaksi sosial, yaitu :
- Apapun yang tidak pantas di offline, jangan dilakukan di online;
- Sebelum menulis, belajarlah berpikir dulu;
- Jangan sampai jempol lebih cepat dari otak;
Dr. Farid Wajdi, S.H., M.H. menjelaskan sangat banyak hal yang merugikan diri sendiri jika dilakukan di media sosial, di antaranya :
- Berkeluh kesah tentang hidup;
- Membuka aib diri sendiri, keluarga atau kerabat;
- Mengunggah konten kekerasan;
- Mengunggah kabar, berita isu, hasil penelitian yang belum jelas kebenarannya;
- Berkeluh kesah mengenai kebijakan lembaga;
- Berkeluh kesah mengenai profesi;
- Berkeluh kesah mengenai fasilitas profesi;
- Menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya mengenai lembaga atau profesi;
- Menyampaikan kritik dan keluhan melalui media sosial memiliki risiko tinggi bagi lembaga, profesi dan diri sendiri.
Media sosial memang dapat mendatangkan manfaat, tetapi jika dilihat dari potensi negatif yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan media sosial yang tidak bijak bahkan dapat menimbulkan perilaku yang melanggar hukum.
Hendaklah kita semua sebagai pengguna media sosial berpikir terlebih dulu sebelum mengunggah sesuatu, apakah unggahan saya merugikan diri saya sendiri, merugikan lembaga dan profesi, atau bahkan berpotensi melanggar hukum.