Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

 

Untuk memastikan kejelasan objek sengketa dan dalam rangka memenuhi ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, maka Pengadilan Agama Rantau kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara Nomor 0105/Pdt.G/2017/PA.Rtu. Pemeriksaan setempat dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Oktober 2017, pukul 09.00 WITA.

Rombongan PA. Rantau yang terdiri dari 9 personil yaitu Ketua Majelis Hj. Nurul Fakhriah, S.Ag. dengan anggota Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H. dan Ahmad Fahlevi, S.H.I., serta didamping oleh Ratna, S.H.I. selaku Panitera Pengganti. Nor Hendra Riyadi, S.H., Hasmiannoor, S.H., Abdul Muluk, AMd., Norjimansyah dan Hanafi. Sidang pemeriksaan setempat dihadiri oleh Penggugat di damping Kuasanya dan Tergugat, Kepala Desa, Pihak RT beserta RW dan 3 orang Anggota Polsek setempat sebagai petugas pengamanan.

Salah seorang Hakim Anggota Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H. menyatakan bahwa maksud pelaksanaan pemeriksaan setempat ini yaitu agar Majelis Hakim mendapatkan penjelasan ataupun keterangan secara terperinci atas objek perkara baik berupa luas, letak dll. sebagai dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara, ungkapnya ringkas seraya menambahkan bahwa kehati – hatian dan kecermatan dalam pelaksanaan PS tentunya menjadi faktor utama yang tidak boleh diabaikan.

Adapun objek pemeriksaan setempat ini, yaitu tanah beserta bangunan rumah dan tanah perkebunan yang keduanya berada di wilayah Desa Gadung Keramat, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Pengukuran pun mulai dilaksanakan pada objek sengketa pertama (tanah dan rumah) kemudian beralih ke objek sengketa kedua (tanah perkebunan) yang lokasinya tidak jauh dari objek sengketa pertama. Pemeriksaan Setempat berjalan dengan lancar dan sukses.

Setelah Majelis Hakim memperoleh seluruh data yang diinginkan, maka pemeriksaan setempat yang berlangsung aman terkendali tanpa ada gangguan dari pihak luar selesai pukul 10.00 Wita. Dengan berakhirnya Sidang Pemeriksaan Setempat ini Ketua Majelis pun menunda persidangan pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2017 untuk penanggapi sita yang dimohonkan Penggugat dan memerintahkan pihak yang hadir agar datang menghadap pada waktu dan tanggal yang telah ditentukan tersebut tanpa dipanggil lagi karena pemberitahuan ini sudah merupakan panggilan resmi.


Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech