Seputar Peradilan
Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin melaksanakan pelatihan bagi Assessor Internal Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu bagi Pengadilan Agama yang ditetapkan sebagai Pilot Project Pelaksanaan SAPM untuk tahun 2017 sebagaimana SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Nomor W15-A/1323/KP.02.1/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017 tentang Penetapan Pengadilan Agama yang Berpotensi Untuk Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Tahun 2017.
(Peserta pelatihan assessor internal)
Pelatihan Assessor Internal SAPM berlangsung selama 2 hari, yakni dari tanggal 18 sampai dengan 19 September 2017, dengan peserta berjumlah 12 orang yang terdiri dari Assessor Internal Pengadilan Agama Banjarmasin, Pengadilan Agama Amuntai dan Pengadilan Agama Martapura masing-masing 4 orang.
Pada hari pertama, peserta pelatihan diberikan materi tentang bagaimana membuat Manual Mutu beserta dokumen pelengkap lainnya, betapa pentingnya sebuah Manual Mutu hingga dijadikan faktor mayor yang menentukan kelulusan sertifikasi akreditasi. Di dalam manual mutu banyak hal yang harus disusun, antara lain Konteks Organisasi, Interested Parties, dan lain sebagainya hingga Kebijakan Mutu serta pembuatan Sasaran Mutu sampai monitoringnya. Materi ini disampaikan oleh Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. (Panitera PTA Banjarmasin).
Sesi kedua pada hari pertama, dilanjutkan dengan pemaparan oleh Drs. Saherudin (Hakim Tinggi PTA Banjarmasin) tentang pedoman pelaksanaan Assessment Internal / Self Assessment yang merupakan kajian awal yang sifatnya wajib dilakukan oleh Pengadilan Agama yang hendak melaksanakan akreditasi. Tim Assessor Internal harus melakukan penilaian secara independen dengan mengacu pada kesesuaian dokumen dan implementasi pada Pengadilan Agama terhadap pedoman standar dalam Buku I SAPM.
(Narasumber memberikan materi pelatihan)
Disamping materi tersebut, Tim Assessor juga diberi materi tentang Survey Kepuasan Masyarakat, Pengendalian Dokumen, Pengendalian Arsip, Tinjauan Manajemen, Pengendalian Produk Tidak Sesuai dan Tindakan Perbaikan.
Pada hari kedua, peserta diberikan materi lanjutan simulasi atau praktik mengisi form penilaian Survey Kepuasan Masyarakat dan form penilaian Assessment Internal, serta diadakan review materi yang sudah disampaikan pada hari pertama dan tanya jawab untuk lebih memantapkan pemahaman seluruh peserta.
Kegiatan pada hari kedua tersebut juga diisi dengan post test untuk melihat seberapa jauh pemahaman Tim Assessor Internal setelah diberikan materi. Soal post test terbagi menjadi dua kategori, yakni “pilihan ganda” dan “pernyataan benar atau salah”.
Rangkaian pelatihan diakhiri dengan penyerahan Sertifikat Assessor Internal SAPM Pengadilan Agama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H. kepada seluruh peserta. (ASF)
(Tim Assessor Internal SAPM Pengadilan Agama Banjarmasin)
(Tim Assessor Internal SAPM Pengadilan Agama Amuntai)
(Tim Assessor Internal SAPM Pengadilan Agama Martapura)