Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

 

DSC05934

 

Pada tanggal 7 September 2017, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama Mahkamah Agung melaksanakan kegiatan Sosialisasi PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Kegiatan dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, dengan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama se-Kalimantan Selatan, serta perwakilan dari Universitas, Bank Syariah dan Advokat di wilayah Banjarmasin.

Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yakni Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., Hakim Agung Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dan Hakim Yustisial Balitbang Diklat Kumdil MA RI Dr. H. Domiri, S.H., M.Hum.

Rangkaian kegiatan di awali dengan sambutan dari Ketua PTA Banjarmasin Dr. H. Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau mengucapan terima kasih atas kedatangan Bapak Ketua Kamar Agama dan Bapak Hakim Agung beserta rombongan dari Direktorat Pratalak MA RI. Lebih lanjut beliau juga menyampaikan program-program dan kebijakan yang telah dijalankan di wilayah PTA Banjarmasin, seperti pemberlakuan moto SB2M dan instruksi pemasangan stiker sebagai perwujudan SEMA No. 3/2010, dan program untuk tahun 2018, beliau mencanangkan transparansi informasi perkara banding PTA Banjarmasin bagi masyarakat pencari keadilan melalui media online.

 

DSC06018

 

Materi pertama Sejarah PERMA No. 14/2016 yang disampaikan oleh Ketua Kamar Agama Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Beliau menjelaskan bahwa lahirnya PERMA tersebut diawali dengan terbitnya SK KMA No. 151/KMA/SK/VIII/2010 tentang Penunjukan Tim Penyusun Hukum Acara Ekonomi Syariah yang diketuai oleh Prof. Dr. Abdul Manan, SH., S.I.P., M.Hum. Melalui beberapa kali perumusan dalam Rapat Pimpinan MA RI hingga disahkan PERMA No. 14/2016 yang terdiri dari 15 Pasal.

Melalui PERMA tersebut kewenangan mengadili perkara ekonomi syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama sepenuhnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung telah mengambil langkah meningkatkan kualitas SDM dengan mengadakan Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, Bimbingan Teknis, Pelatihan, kerja sama dan studi banding ke luar negeri, serta pelaksanaan pendidikan S.2 dan S.3 bagi Hakim Pengadilan Agama di bidang Ekonomi Syariah. Dengan segala langkah yang telah ditempuh, Pengadilan Agama menyatakan siap menangani perkara ekonomi syariah.

Materi selanjutnya adalah Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Sengketa Ekonomi Syariah, yang disampaikan oleh Hakim Agung Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H.

Secara umum, penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat ditempuh dalam dua jalur, yakni jalur non litigasi dan jalur litigasi. Secara litigasi terbagi menjadi dua, yakni penyelesaian sederhana (pasal 3 – pasal 6) dan biasa (pasal 7 – dan seterusnya). Penyelesaian dengan cara sederhana mengacu kepada PERMA No. 2/2015 yang sebelumnya hanya berlaku bagi Pengadilan Negeri, namun sekarang dengan adanya PERMA No. 14/2016, juga berlaku bagi Pengadilan Agama. Penyelesaian gugatan sederhana adalah tatacara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 200.000.000,- yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana, dengan kriteria sebagai berikut :
1.    Nilai gugatan maksimal Rp. 200.000.000,-
2.    Wanprestasi dan/atau Perbuatan Melawan Hukum
3.    Para pihak terdiri dari Penggugat – Tergugat
4.    Penggugat dan Tergugat wajib secara langsung setiap persidangan dengan dan atau tanpa didampingi kuasa hukumnya (Ps. 4 (4) Perma No. 2 /2015)
5.    Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat diajukan gugatan sederhana (Tergugat harus diketahui tempat tinggalnya).
6.    Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum yang sama.
7.    Tidak termasuk Sengketa yang diselesaikan melalui pengadilan khusus dan Sengketa hak atas tanah

Materi terakhir tentang Eksekusi Hak Tanggungan disampaikan oleh Dr. H. Domiri, S.H., M.Hum.

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

 

DSC05935

 

Kewenangan Absolut Eksekusi Hak Tanggungan tergantung pada jenis perjanjian hutang piutang  yang dibuat oleh pemberi dan pemegang hak tanggungan sedangkan kewenangan Relatif adalah Pengadilan tempat obyek hak tanggungan berada. Pihak yang berhak mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan yaitu pemegang hak tanggungan, dalam hal ini pihak Bank.

Rangkaian sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab.


Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech