Seputar Peradilan
Segala yang ada di dunia diciptakan oleh Allah SWT berpasang-pasangan, ada laki-laki dan perempuan, ada cahaya dan kegelapan, ada suka dan duka, ada pertemuan dan ada pula perpisahan. PTA Banjarmasin melaksanakan pengantar purna bakti atas salah satu Panitera Pengganti PTA Banjarmasin, yakni H. Zahrani Asrani, S.H.I., S.H. di Aula PTA Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017.
Beliau sudah mengabdikan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama selama 32 tahun, terhitung sejak tanggal 1 Maret 1986, dan pada tanggal 31 Agustus 2017 nanti secara resmi akan memasuki masa pensiun.
Dalam pesan-kesannya, H. Zahrani Asrani, S.H.I., S.H. mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama, bimbingan dan bantuan yang telah diberikan oleh keluarga besar PTA dan PA se Kalimantan Selatan. Selama bertugas di Pengadilan Agama, tentu banyak kekeliruan dan kesalahan yang pernah saya perbuat, baik secara sengaja maupun tidak disengaja, oleh karena itu, saya meminta maaf dari hati yang terdalam.
Ketua PTA Banjarmasin Dr. H. Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum. mengucapkan selamat kepada H. Zahrani Asrani, S.H.I., S.H. yang telah mencapai masa puncak karir atau pensiun. Belum tentu kita semua yang ada di sini dapat menyelesaikan tugas sebagai abdi negara hingga masa pensiun. Dan hal yang patut disyukuri bahwa H. Zahrani Asrani, S.H.I., S.H. di usia kini masih dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya. Lebih lanjut Ketua PTA Banjarmasin mewakili PTA dan PA se Kalimantan Selatan, mengucapkan terima kasih atas sumbangsih pemikiran dan kinerja yang telah diberikan untuk lembaga Pengadilan Agama yang kita cintai.
Rangkaian pengantar purna tugas diakhiri dengan penyerahan cindera mata dan foto bersama.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan dari Ketua PTA Banjarmasin, yang pada intinya adalah sebagai berikut :
- SEMA No. 14 Tahun 2009 Tentang Pembinaan Personil Hakim telah ditindaklanjuti melalui Surat Ketua PTA Banjarmasin kepada Ketua PA se Kalimantan Selatan Nomor W15-A/1248/HK.05/8/2017 tanggal 7 Agustus 2017 dan Surat Ketua PTA Banjarmasin kepada Hakim Tinggi PTA Banjarmasin Nomor W15-A/1283/HK.05/8/2017 tanggal 16 Agustus 2017, untuk melakukan diskusi tentang masalah hukum dan temuan perkara yang diperiksa dan setiap 6 bulan agar melakukan evaluasi atas temuan tersebut.
- Hakim dalam memeriksa perkara perempuan berhadapan hukum agar memperhatikan asas dan tujuan PERMA No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum serta tidak ada diskriminasi terhadap perempuan.
- Langkah-langkah yang segera harus ditindaklanjuti adalah masing-masing PA segera membentuk Tim dengan struktur organisasi SAPM dengan SK Ketua PA, sebagaimana surat Ketua PTA Banjarmasin No. W15-A/1293/HK.05/8/2017 tanggal 18 Agustus 2017.
- Wakil Ketua selaku Penanggung Jawab Akreditasi harus menggerakkan Tim Akreditasi untuk melaksanakannya sesuai dengan Buku I (tentang Pedoman SAPM) dan Buku III (tentang Instrumen-Instrumen) yang telah dikirim oleh Badilag dan agar dijilid. Apabila pada masing-masing Bab masih belum ada instrumen, maka segera dibuat instrumen dan disesuaikan dengan Standar Pelayanan.
- SOP yang selama ini belum sesuai dengan Standar Pelayanan pada SAPM dan yang belum ada SOP nya, agar segera dibuat SOP per tanggal 1 Agustus 2017.
- PTA Banjarmasin akan menunjuk beberapa PA yang siap akreditasi tahun 2017 sebagai pilot project karena keterbatasan dana, bagi PA yang nantinya belum bisa ditunjuk tahun 2017, tetap wajib melaksanakan SAPM sehingga pada awal tahun 2018 sudah siap untuk mengikuti SAPM.
- Khusus PA Amuntai yang sudah ISO karena Badilag tidak memberikan anggaran untuk audit eksternal tahun 2017, karena tidak ada dana maka akan dijadikan prioritas akreditasi