Seputar Peradilan
Senin tanggal 14 Agustus 2017 bertempat di Aula PTA Banjarmasin, seluruh Panitera dan Sekretaris, Wakil Panitera, Panitera Muda, Kasubbag PA se Kalimantan Selatan serta Hakim Tinggi PTA Banjarmasin mengikuti pembekalan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) Pengadilan Agama.
Acara dibuka oleh Ketua PTA Banjarmasin yang diwakili oleh Dr. H. Masruyani Syamsuri, S.H., M.H., (Hakim Tinggi PTA Banjarmasin) yang dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa saat ini Peradilan Agama akan melakukan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu, walaupun sebenarnya Pengadilan Agama sudah banyak yang lulus ISO 9001:2008 maupun ISO 9001:2015, yang diawali oleh PA Stabat dan PA lainnya di wilayah Indonesia, namun agar ada kesamaan antara 4 Badan Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung RI maka “Akreditasi” yang diterapkan, hal ini sebagaimana pidato Ketua MA RI dalam penyerahan Akreditasi di Banyuwangi Jawa Timur. Untuk menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badilag tanggal 27 Juli 2017 dan tanggal 7 Agustus 2017 maka PA se Kalimantan Selatan melakukan pembekalan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu.
PA tidak menggunakan istilah “Akreditasi” secara murni, tetapi memakai nama Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu karena Akreditasi identik dengan terpenuhinya sarana dan prasarana, masih banyak PA belum sesuai prototipe contohnya SDM di PA Klas 1a belum sesuai standar jumlah SDM yang ideal, di mana masih banyak ditemukan rangkap jabatan seperti Kasubbag atau Panmud yang merangkap sebagai JSP dan belum lagi tugas lain yang diberikan oleh atasan, serta sarana prasarana seperti gedung PA maupun fasilitas pendukung lainnya belum sesuai standar.
Pedoman Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu atau disingkat SAPM terdiri dari 4 buku, yakni :
- Buku I tentang Standar SAPM, terbagi dalam 3 Bab antara lain :
- Bab I meliputi Administrasi Manajemen Peradilan
- Bab II meliputi Administrasi Kesekretariatan
- Bab III meliputi Administrasi Kepaniteraan
- Buku II tentang Penjabaran SAPM
- Buku III tentang Instrumen-instrumen
- Buku IV tentang Pedoman Audit / Penilaian
Buku I tentang Standar SAPM pada Bab I tentang Administrasi Manajemen Peradilan terdiri dari 6 standar disampaikan oleh Drs. Saherudin (Ketua Tim), Bab II tentang Administrasi Kesekretariatan terdiri dari 19 standar disampaikan oleh H. Saifuddin, S.H., M.H. (Sekretaris PTA Banjarmasin) sedangkan Bab III Administrasi Kepaniteraan yang terdiri dari 71 standar disampaikan oleh Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. (Panitera PTA Banjarmasin).
PA tentunya dalam waktu 3 bulan ini tugasnya sangat berat karena harus membuat SOP yang sesuai dengan standar serta mempelajari instrumen-instrumen yang belum ada. Sebenarnya semua standar pelayanan dalam SAPM sudah di laksanakan, namun sebagian tidak terdokumentasi. Inti dari SAPM yang mengacu pada Sistem Manajemen Mutu (SMM) adalah adanya dokumentasi dalam setiap unit kerja agar bisa memberikan pelayanan sesuai harapan pelanggan dan melakukan perbaikan secara terus-menerus. Di dalam Administrasi Manajemen Peradilan salah satunya yaitu Konteks Organisasi, adapun isi dari Konteks Organisasi yang harus diperhatikan antara lain :
- Identifikasi isu /masalah internal (kekuatan dan kelemahan) dan eksternal organisasi (peluang dan ancaman)
- Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingan dengan organisasi menurut klasifikasinya (kunci, utama, penunjang)
- Identifikasi Kebutuhan dan harapan dari pihak berkepentingan
- Identifikasi strategi/program untuk memenuhi kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan
- Bukti penetapan ruang lingkup/scope implementasi Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu
- Bisnis proses/alur proses pedoman Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu
Seluruh aparat Peradilan mulai dari Top Manajemen sampai staf harus memahami dan saling mengisi, bagaimana membawa organisasi menjadi lebih maju, oleh karena itu alur proses pedoman SAPM yaitu PDCA (Planning, Doing, Checking, Acting) wajib dijalankan dan dikomunikasikan oleh setiap unit kerja.
Tim Asistensi PTA Banjarmasin akan memberikan pembinaan kepada Tim Assesor Internal PA dan selanjutnya melakukan validasi atas hasil self assessment dan pengecekan dengan memeriksa keseusaian data assessment dengan ketersediaan dokumen dan implementasinya. Bagi PA yang dinyatakan terpilih sebagai Pilot Project untuk diakreditasikan pada tahun 2017 harus ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua PTA Banjarmasin.
Selanjutnya pada hari yang sama, juga dilaksanakan kegiatan evaluasi kerja serta pembekalan baik dari bidang Kepaniteraan mupun Kesekretariatan yang disampaikan oleh Pejabat terkait.
Mari kita sukseskan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan. Siap melakukan perubahan untuk menjadi Pengadilan Agama yang bisa memberikan pelayanan melebihi harapan pelanggan.