Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

 

Proses penandatanganan akta damai.

 

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id

Kembali Pengadilan Agama Pelaihari Kelas I B pada hari Rabu 2 Agustus 2017 menyelesaikan perkara  secara damai di luar persidangan melalui jalur mediasi,  kali ini tidak tanggung-tanggung perkara Harta Bersama nomor perkara 0360/Pdt.G/2017 yang jumlah nilai hartanya ditaksir lebih dari satu milyar melalui mediator Norhadi, S.H.I. hakim Pengadilan Agama Pelaihari.

Menurut Hakim Mediator Norhadi S.H.I., yang juga pada TPM tanggal 20 Juli 2017 kemarin mendapat promosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit, mengatakan mediasi kali ini lebih rumit dan penuh intrik yang mana Penggugat Syahdianor hadir langsung didampingi  dua orang kuasa hukumnya dari Banjarmasin yaitu Tony A Sirait, S.H., M.H.  dan Syarifani Syabarhan, S.H. sedangkan pihak Tergugat Rafina juga  didampingi langsung tiga orang kuasa hukumnya yaitu Ahmad Shafwan S.H.I., Taufikurrahman, S.H.I. dan Abda Haris Suriani, S.H.I.

 

Hakim mediator Norhadi, S.H.I. pada saat penandatanganan akta damai.

 

Mediasi dilakukan sebanyak 4 kali, pada mediasi pertama Penggugat dan Tergugat melalui kuasa hukumnya masing-masing saling mempertahankan pendapat masing-masing tentang harta yang dimilikinya, bahkan Penggugat mengatakan bahwa tidak ada hak untuk Tergugat, namun Hakim Mediator melalui pendekatan hati kehati dengan sentuhan agama, bahwa semua harta adalah titipan dari Allah yang mana nanti di akhirat pertanyaannya lebih banyak yaitu dari mana asalnya dan mau dikemanakan harta tersebut, mediator juga  mengatakan bahwa yang dimiliki nanti hanya 1X2 meter yaitu lubang kuburan, dengan sentuhan agama tersebut Penggugat mulai mencair,  kemudian Mediator menawarkan 2 opsi perdamaian yaitu semua harta/tanah dan bangunan bisa diserahkan kepada semua anak,  atau opsi ada  harta/tanah untuk  3 orang anak dan sisanya untuk Penggugat dan Tergugat.

Mediasi kedua pada hari yang lain,  Penggugat dan Tergugat didampingi kuasanya masing-masing  menyepakati  mengambil opsi kedua yaitu ada sebagian harta benda berupa tanah untuk tiga orang anak, dan sisanya dibagi sama rata dengan Penggugat dan Tergugat, opsi kedua ini tidak kalah sengitnya terjadi perdebatan terutama penentuan  harta untuk dibagikan kepada anak, dan harta mana yang diperuntukan untuk Penggugat dan Tergugat, kembali dengan tangan dinginnya Hakim Mediator memberikan masukan bahwa untuk mendapatkan berimbangan yang pas memang sulit, tetapi mendekati yang pas dengan pendekatan kurang lebih, artinya kalau salah satu pihak pada nilai beberapa tanah sedikit lebih, maka  yang mendapatkan nilai lebih kurang diniatkan untuk disedekahkan  kepada pihak satunya  sebaliknya juga begitu.

Pada mediasi ketiga, sudah mengalami progres yang positif bahwa baik Tergugat dan Penggugat  didampingi kuasanya masing-masing  sudah mulai bersepakat atas harta-harta yang dibagikan baik untuk anak maupun Penggugat dan Tergugat  kecuali ada dua objek harta/tanah  yang berdiri diatasnya bagunan yang masih diperebutkan yang mana dua objek tersebut dari segi materi mempunyai nilai tinggi, masing-masing pihak mempertahankan argumentasinya bahkan hampir sepakat dua objek tanah tersebut dijual kemudian hasil penjualannya dibagi sama. Hakim Mediator Norhadi yang sudah sering memediasi perkara lain pada kasus yang sama paham betul masalah tersebut,  kembali  mengeluarkan  saran jitu bahwa  apabila dua objek tersebut dijual sekarang maka harga yang berlaku adalah harga pasar kekinian, sebaiknya kata mediator dua objek tersebut yang sama-sama mempunyai nilai jual tinggi  dibagi saja secara natura, yaitu satu objek harta untuk Penggugat dan satu objek harta lainnya untuk Tergugat, kedepan atau beberapa tahun akan datang bisa jadi objek harta tersebut lebih tinggi nilai jualnya lagi, setelah diberi arahan seperti itu Penggugat dan Tergugat sepakat untuk dibagi sama artinya tidak jadi dijual.

Hakim Mediator bersama penggugat, dan kuasa hukum kedua pihak.

 

Pada mediasi keempat  baik Penggugat dan Tergugat didampingi kuasanya masing-masing sepakat berdamai  yang dituangkan  dalam Surat Kesepakatan Bersama.

Ditanya tim redaksi,  Mediator sedikit membocorkan  tips   dalam melakukan mediasi  terutama masalah Harta Bersama, utamanya adalah kesabaran, kesungguhan, rasa hadir ditengah-tengah yang bertikai  dan yang penting pertama tanamkan nilai-nilai agama terlebih dahulu, perhatikan kemauan semua pihak, dengarkan terlebih dahulu  kemauannya , mediator hadir sebagai bagian keluarga  di sinilah kuncinya karena terkadang mediator menggangap dirinya adalah guru yang harus digugu.


Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech