Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

 

Persidangan Pengadilan Agama Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama pada hari Kamis, tanggal 27 Juli  2017 dengan susunan Majelis Hakim Wakil Ketua PA. Rantau H. Muhamamad Jati Muharramsyah, S.Ag.,S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis dengan didampingi Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H.  dan Ahmad Fahlevi, S.H.I. sebagai Hakim Anggota dan Hj. Laila Warni sebagai Panitera Pengganti.

Adapun perkara gugatan Harta Bersama yang ditangani oleh Majelis Hakim “B” tersebut adalah perkara dengan Nomor 0176/Pdt.G/2017/PA.Rtu yang terdaftar di Register Pengadilan Agama Rantau pada tanggal 8 Mei 2017 dengan objek harta bersama bernilai milyaran rupiah berhasil diputus dengan putusan damai yang dimuat dalam  akta perdamaian yang disepakati kedua belah pihak.

Dalam persidangan, Majelis Hakim berusaha semaksimal mungkin berusaha menasihati kedua belah pihak agar berdamai. Majelis Hakim menerangkan bahwa perkara gugatan harta bersama memakan waktu yang tidak singkat, dan kalaupun berhasil memenangkan salah satu pihak, tetap akan berpengaruh pada psikologis dan sosiologis seluruh anggota keluarga.

Isi kesepakatan perdamaian yang dibuat secara lisan oleh Penggugat dan Tergugat di depan majelis hakim pada tanggal 27 Juli 2017 yang kemudian dibacakan kembali kepada kedua belah pihak. Penggugat dan Tergugat masing-masing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi kesepakatan perdamaian itu. Terlihat wajah cerah dan haru di wajah para pihak berperkara setelah proses tersebut berakhir dengan perdamaian yang disepakat bersama, begitu juga rasa syukur terlihat pada wajah Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut dan dan berharap agar setiap perkara-perkara yang masuk bukan hanya berkaitan dengan harta bersama, namun juga sewaktu-waktu ada sengketa waris dan lainnya agar dapat diupayakan semaksimal mungkin untuk berdamai, sebab damai (ishlah) merupakan jalan terbaik sesuai dengan Al Qur’an Surat An-Nisa ayat 136 yang berbunyi “Ash-shulhu Khairun, yang artinya “Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka yang bersengketa)”.

Ketua Majelis yang juga sebentar lagi akan mutasi menjadi Ketua banjarbaru menyatakan : Tak ada kusut yang tak bisa diurai, tak ada simpul yang tak bisa dibuka. Pecah tapi tak berserak, patah tapi tak berantakan”,ucap beliauSemua masalah punya jalan keluar, asal dihadapi dan diselesaikan dengan hati lapang dan ikhlas. Semoga semakin banyak perdamaian-perdamaian lain yang terjadi di Pengadilan Agama Rantau.


Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech