Seputar Peradilan
Senin, 17 Juli 2017, Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan rapat di Aula Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat Tim PIPA dihadiri 17 orang dari beberapa instansi yakni Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin (dihadiri oleh Panitera Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H.), Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dinas Sosial Prov. Kalsel, KEMENKUMHAM, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. Kalsel, POLDA (Bagian Perlindungan Perempuan dan ANak), LSM, Dinas Kesehatan dan instansi terkait dengan masalah perempuan dan anak. Rapat dipimpin oleh Kabbag. Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Prov. Kalsel.
Sebelum Tim PIPA memeriksa dokumen kelengkapan permohonan pengangkatan anak, para Pemohon diberi pengarahan terkait dengan akibat hukum pengangkatan anak dan hak-hak anak yang beragama Islam, disampaikan oleh Panitera PTA Banjarmasin. Yang mana pada intinya bahwa mengangkat anak untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melindungi hak-hak anak tanpa harus memutus hubungan darah dengan orang tua kandung, bahkan wajib memberitahukan asal usul orang tua kandungnya sebagaimana Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemberitahuan asal usul anak dan orang tua kandungnya dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Sedangkan hal terkait dengan waris, maka anak angkat dan orang tua angkat tidak mendapat waris / mewarisi, kecuali wasiat, jika tidak ada wasiat maka melalui wasiat wajibah yang tidak boleh lebih dari 1/3 bagian harta Pewaris. Namun anak angkat dengan orang tua kandung tetap saling mewarisi.
Permohonan pengangkatan anak pada tahap I tahun 2017 ini sebanyak 7 permohonan yang semuanya beragama Islam, mereka datang tidak hanya dari kota Banjarmasin, tetapi juga dari Martapura, Kandangan, Barabai dan Amuntai. Dari 7 permohonan tersebut, dikabulkan semuanya, sebanyak 3 permohonan lengkap sedangkan 4 permohonan masih melengkapi persyaratan. Sedangkan untuk tahap II akan dilaksanakan oleh Tim PIPA Prov. Kalsel pada bulan Nopember 2017.
Setelah para pemohon mendapatkan izin dari Dinas Sosial Prov. Kalsel, wajib mengurus penetapan pengangkatan anak, bagi yang beragama Islam di Pengadilan Agama di mana pemohon bertempat tinggal, sedangkan non muslim di Pengadilan Negeri.
Indonesia saat ini darurat kejahatan perempuan dan anak, karena kejahatan seksual banyak dilakukan terhadap anak-anak. Hati-hati dalam menjaga anak, namun sekarang sudah ada payung hukum dalam tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Anak adalah titipan Tuhan yang harus dikasihi, dilindungi dan dijaga dengan penuh kasih sayang serta dihantarkan hingga mandiri. Jangan sampai mendapat perlakuan semena-mena, jika para Pemohon melakukan penganiayaan atau tindakan kekerasan terhadap anak maka akan bertemu dengan saya di POLDA, begitu yang disampaikan Kabag. Perlindungan Perempuan dan Anak POLDA Kalsel. Semoga semua orang tua angkat amanah dalam merawat dan mendidik anak.