Seputar Peradilan
Rabu 24 Mei 2017 bertempat di Desa Lok Gabang Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Pengadilan Agama Martapura melaksanakan sidang keliling tahap III (tiga) berdasarkan Surat Tugas Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura tanggal 23 Mei 2017 dengan nomor surat W15-A5/1068/Kp.01/5/2017. Sidang keliling tahap tiga dengan tim sebanyak 7 orang ini di ikuti masyarakat sekitar dengan jumlah perkara 13 perkara dengan hasil 10 perkara putus kabul dan 2 perkara di cabut.
Berselang sehari , tepat tanggal 26 Mei 2017 ditempat yang sama di balai desa Lok Gabang sidang keliling tahap ke IV (empat) dilaksanakan dengan tim yang berjumlah 7 orang. Berdasarkan surat tugas nomor W15-A5/1069/Kp.01/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 ini menyidang sebanyak 10 perkara dan telah menghasilkan 8 perkara putus kabul dan 2 perkara di cabut.
Dengan telah dilaksanakan sidang keliling tahap III dan IV maka realisasi DIPA 04 Badilag untuk sidang keliling telah direalisasikan 100 % dengan jumlah total pelaksanaan sidang kelilling sebanyak 4 kali . Padahal rencana penarikan dana di tahun 2017 dalam program kerja Pengadilan Agama Martapura tahun 2017 diperkirakan akan selesai di bulan Juni 2017, dengan hasil realisasi sidang keliling yang ternyata telah selesai di bulai Mei 2017, maka dengan demikian sidang keliling di tahun 2017 telah dapat dilaksanakan lebih cepat dari target pelaksanaan yang telah ditentukan.