Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

 

Banjarmasin, Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung Tahun 2017 yang bertempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan pada Jum’at Maret 2017  , Jumlah peserta yang hadir yaitu 55 Orang, yang terdiri dari : Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA empat lingkungan Peradilan, Perwakilan dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Universitas Islam Kalimantan Arsyad Al Banjary Banjarmasin, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin, Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Wilayah Kalimantan Selatan, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Wilayah Kalimantan Selatan dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah Kalimantan Selatan.

 

DSC0074s0

 

Acara dimulai dengan pembukaan dan  Sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan, Dr. H. Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum sekaligus membuka acara secara resmi

Ketua PTA. Kalsel mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada pimpinan komisi yudisial beserta rombongan serta kepada seluruh undangan serta permohon maaf jika dalam pelayanan dan fasilitas yang disediakan masih dirasa terdapat kekurangan,

Acara dilanjutkan dengan pemaparan secara singkat tentang Sosialisasi seleksi Calon Hakim Agung oleh Drs. H. Maradaman Harahap S.H., M.H. – Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) RI yaitu Komisi yudisial lahir dari rahim reformasi yang pelaksanaan kewenangannya bebas dari kekuasaan lainnya, bersifat mandiri sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, tujuan dibentuknya KY adalah untuk mengawal agenda reformasi di bidang hukum sesuai tuntutan reformasi yaitu bebas dari KKN, sebagai perwujudan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman dan menghindari penyelewengan baik oleh MA atau lembaga peradilan lainnya.

Komisi yudisial dalam sistem ketatanegaraan secara eksplisit sesuai dengan Amandemen ke 3 UUD 1945 pasal 24(b) bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri, berwenang untuk mengusulkan pengangkatan calon hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga keluruhan martabat dan perilaku hakim. Komisi Yudisial telah 3 kali pergantian generasi, yaitu pada tahun 2005-2010, 2010-2015 dan 2015-2020.

Untuk Tahun 2017 hanya bisa dilakukan 1 kali seleksi calon Hakim Agung karena keterbatasan anggaran, total calon Hakim Agung yang dicari adalah sejumlah 6 orang yaitu kamar Pidana 1 orang, kamar Perdata 2 orang, kamar Agama 1 orang, kamar Militer 1 orang dan kamar TUN 1 orang.

Sampai hari ini pendaftar calon Hakim Agung ada 4 orang dari karir Hakim 3 orang dan non karir Hakim 1 orang

Tahapan Seleksi :

  1. Penerimaan usulan tanggal 8 s-d 29 Maret 2017
  2. Seleksi administrasi, jika sudah mendaftar di tahun 2016 persyaratan 2-8 tidak perlu dilengkapi lagi
  3. Uji kelayakan, yang terdiri dari

Seleksi kualitas,

  • Tes objektif pengetahuan hukum, materi sesuai kamar yang dipilih masing-masing
  • Karya profesi, menyerahkan 2 hasil putusan terbaik di instansi masing-masing, untuk non karir Hakim dapat menyerahkan karya ilmiah kemudian dinilai oleh tim pakar bukan tim Komisi Yudisial
  • Karya tulis ditempat, semua fasilitas disediakan oleh panitia Komisi Yudisial, peserta dilarang membawa media elektronik apapun. Setiap pergerakan akan dinilai oleh Pengawas
  • Studi kasus hukum, akan diberikan contoh kasus kemudian diminta membuat putusan, sebagai bahan untuk tes nanti pelajari kode etik Hakim (diperbolehkan membuka perundang-undangan)

Seleksi kesehatan dan kepribadian

  • Tes darah, mata, pernafasan, THT dan tes lengkap lainnya
  • Dilakukan oleh tim ahli untuk menilai kepribadian, tingkat emosi, ketetapan pendirian dll
  • Rekam jejak, tim akan menyebar ke seluruh indonesia untuk mencari informasi peserta, baik di tempat tinggal pribadi, rumah dinas, mencari informasi pada keluarga, bawahan dan lingkungan sekitar peserta

Wawancara terbuka, penguji terdiri dari komisi yudisial, pakar pidana, perdata, agama, tun dan militer, orang ahli kenegaraan. Pertanyaan dalam wawancara mengenai visi, misi, komitmen, kenegaraan (pelajari tentang sumpah pemuda, perang dipenogoro dan perjuangan kemerdekaan lainnya)

Penetapan kelulusan (rapat pleno tertutup)

Penyampaian usulan kepada DPR

Dalam Acara tersebut juga di buka tanya jawab yang dipimpin oleh Moderator Drs. H. M. Nahiruddin, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan) ada beberapa pertanyaan dari para tamu yang hadir salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh Ibu Ana – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin

“Dilihat dari tahapan seleksi, semua peserta akan menjalani tes dan jalan yang sangat berat namun ketika sampai pada Pengusulan ke DPR bisa saja peserta yang sudah dinyatakan lolos dan terbaik oleh Komisi Yudisial dapat digugurkan secara sepihak oleh DPR. Bukankah segala rintangan berat selama tes yang dijalani oleh peserta menjadi sia-sia jika nantinya akan digugurkan oleh DPR begitu saja dan seolah-olah tidak menghargai usaha KY dalam menyeleksi calon Hakim Agung yang dinyatakan lolos tersebut. Apakah Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan apapun untuk membantu peserta yang dinyatakan gugur oleh DPR, bagaimana sikap Komisi Yudisial untuk menghadapi DPR yang sewenang-wenang dan bagaimana tes nya nanti bagi kami yang non karir hakim” dan jawaban dari Drs. H. Maradaman Harahap S.H., M.H. – Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial RI.

 

DSCas00759

 

“Kadang-kadang hal ini lah yang menjadi alasan bagi calon peserta untuk tidak mendaftar, para pakar pun telah mengkritisi keras kepada DPR yang dengan mudahnya menyatakan gugur begitu saja peserta yang dinyatakan lolos oleh KY, sehingga KY dianggap tidak maksimal dalam tes seleksi. Hal ini sudah mulai di evaluasi, anggota DPR setiap tahun sudah diundang untuk terlibat dalam proses wawancara sehingga kami bisa memperlihatkan profil peserta seleksi namun perwakilan DPR tidak pernah hadir dengan alasan sibuk. Tahun ini kami akan mengusahakan agar anggota DPR dapat hadir untuk terlibat dalam proses wawancara dan kami akan mengusahakan agar DPR menyetujui hasil dari seleksi KY, karena proses seleksi telah dilakukan secara ketat dan maksimal, agar jangan lagi terkesan seleksi oleh KY tidak becus padahal sudah menghabiskan biaya yang sangat besar dan menjadi sia-sia. Semoga DPR bisa memahami untuk tidak mempersulit peserta yang dinyatakan terbaik berdasarkan hasil seleksi oleh KY, kami akan melakukan pendekatan lagi, baik pendekatan secara personal ataupun lembaga. Mengenai tes untuk non karir hakim ibu dapat mempelajari mengenai kode etik perilaku hakim, disana dijelaskan bagaimana berlaku adil itu, bagaimana perbuatan tercela, perbuatan yang dilarang dan hal lainnya yang akan menjadi bahan jawaban ibu nanti.” Acara ditutup dengan doa oleh Drs.H.M. Shaleh. SH.M,Hum. dan diakhiri dengan foto bersama.


Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech