Seputar Peradilan
Jumat 03 Maret 2017, Mahasiswa STAI Darusalam melaksanakan role play persidangan di ruang sidang I Pengadilan Agama Martapura, 11 mahasiswa STAI Darusalam ini bermain peran dalam persidangan perkara gugat cerai talak beserta mediasinya dan perkara dispensasi kawin . Untuk mendapatkan nilai maksimal simulasi praktikum sebagai salah satu kreteria penilaian selama magang di Pengadilan Agama Martapura, mereka memainkan peran sangat baik selayaknya seorang hakim , panitera pengganti bahkan pemohon maupun termohon, tanpa rasa kaku dan canggung saat bermain peran mereka tampak serius dengan peran masing-masing bahkan mereka melakukan improvisasi selama proses simulasi persidangan dari sidang pertama, tundaan, pembacaan putusan hingga pembacaan ikrar talak.
Selama melaksanakan pratikum Mahasiswa diberikan akses untuk belajar dan menempa pengalaman selama 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan 6 Maret 2017 . Mereka mempelajari dan melakukan observasi untuk mendapatkan pengalaman nyata di lapangan tentang administrasi dan proses beracara, mempelajari tentang surat menyurat yang berkaitan dengan perkara seperti surat permohonan, surat gugatan, PMH , PHS, Relas, Berita Acara, Penetapan hingga Putusan serta tata laksana penerimaan perkara, pemanggilan pihak perkara, pesidangan , mediasi dll.
Noor Moklis,S.HI.,S.Pd.,M.H Hakim Pengadilan Agama Martapura sebagai Hakim pembimbing atau Pamong Mahasiswa Pratikum STAI Darusalam berharap melalui role play persidangan dan selama pratikum di Pengadilan Agama Martapura, Mahasiswa pratikum dapat menerapkan ilmu hukum yang mereka pelajari selama dibangku kuliah sehingga kedepannya semua mahasisawa dapat menjadi lulusan yang siap terjun di lapangan tidak hanya sekedar teori namun juga prakteknya dilingkungan kerja.