Seputar Peradilan
Sebagai salah satu bentuk pelayanan Publik dalam memberikan pencerahan hukum, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin kembali menjadi narasumber dalam sosialisasi kelurahan layak anak di Kecamatan Banjarmasin Timur & Banjarmasin Selatan yang dihelat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin. Bertempat di dua Kecamatan tersebut , Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin juga menyampaikan tentang program itsbat nikah terpadu dan prosedur pelaksanaannya di Pengadilan Agama Banjarmasin.
Acara tersebut dilaksanakan dua hari berturut turut di dua kecamatan yang berbeda yaitu pada hari Senin, 27 Februari 2017 bertempat di Kecamatan Banjarmasin Timur, dan di hari Selasa 28 Februari 2017 bertempat di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin kembali melibatkan 4 instansi yaitu Pengadilan Agama Banjarmasin, Kantor Kementrian Agama Banjarmasin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Banjarmasin dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Banjarmasin.
Materi yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin tentang Itsbat Nikah, Itsbat Nikah berasal dari bahasa arab yaitu atsbata – yutsbitu – itsbat yang artinya “menetapkan”. Sedangkan nikah menurut istilah fiqih / Hukum Islam adalah “akad yang sangat kuat atau Mitsaaqan Ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakan merupakan ibadah (pasal 2 KHI). Itsbat Nikah adalah sebuah proses Pencatatan Nikah terhadap pernikahan yang telah dilakukan menurut Hukum Islam tetapi belum dicatatkan di Pegawai Pencatatan Nikah untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan yang telah dilakukan. Permohonan Istbat Nikah diajukan ke Pengadilan Agama oleh mereka yang tidak dapat membuktikan perkawinannya dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah (kantor urusan agama).
Khusus kewenangan Pengadilan Agama di bidang perkawinan, dalam penjelasan pasal 49 ayat (2) Undang – undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor 3 tahun 2006 terakhir dirubah dengan Undang – Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentnag Peradilan Agama, dirinci menjadi 22 ( dua puluh dua) jenis perkara. Dari 22 jenis perkara itu ada yang berupa gugatan (kontentius) ada pula yang berupa permohonan (voluntair). Salah satu perkara permohonan (voluntair) yang kewenangan Pengadilan Agama adalah Itsbat Nikah. Pada dasarnya kewenangan perkara Itsbat Nikah bagi Pengadilan Agama dalam sejarahnya diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pernikahan dibawah tangan sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan , jo. Peraturan Pemerintah tentang Nomor 9 tahun 1975; penjelasan pasal 49 ayat 2. Namun kemudian kewenangan ini berkembang dan diperluas dengan dipakainya ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7 ayat 2 dan 3, dalam ayat 2 disebutkan : ” Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agamanya”. pada ayat 3 disebutkan: “Itsbat Nikah yang di ajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal – hal yang berkenaan dengan ; a. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; b. hilangnya akta nikah; c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; dan d. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang – Undang nomor 1 tahun 1974”.
Perkara pengesahan (itsbat) nikah adalah adanya perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama atau tidak dicatat Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang yang diajukan oleh suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut yang diajukan kepada pengadilan tempat tinggal Pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang jelas;
Tata cara proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah:
- Jika permohonan itsbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntair, produknya berupa penetapan, apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan itsbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami, istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi;
- Jika permohonan itsbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau istri, maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi;
- Jika itsbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas, diketahui suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu tidak dimasukkan, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
- Jika permohonan itsbat nikah diajukan oleh anak, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan harus bersifat kontensius dengan mendudukkan suami dan istri dan/atau ahli waris lain sebagai Termohon;
- Jika suami atau istri yang telah meninggal dunia, maka suami atau istri dapat mengajukan itsbat nikah dengan mendudukkan ahli waris lainnya sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan;
- Jika suami atau istri tidak mengetahui ada ahli waris lain selain dirinya, maka permohonan itsbat nikah diajukan secara voluntair, produknya berupa penetapan;
- Jika ada orang lain yang mempunyai kepentingan dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut pada angka 1 dan 5, dapat melakukan perlawanan kepada Pengadilan Agama setelah mengetahui ada penetapan itsbat nikah;
- Jika ada orang lain yang mempunyai kepentingan dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka 2, 3, dan 4 dapat mengajukan intervensi kepada Pengadilan Agama selama perkara belum diputus;
- Jika pihak lain yang mempunyai kepentingan hukum dan tidak menjadi pihak dalam perkara itsbat nikah tersebut dalam angka 2, 3, dan 4, sedang permohonan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang telah disahkan oleh Pengadilan Agama.
Adapun syarat – syarat Permohonan Itsbat Nikah :
- Surat Permohonan ;
- Fotocopy KTP Pemohon (Suami dan Istri) masing – masing 1 Lembar ;
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Keterangan Nikah di Bawah Tangan ;
- Surat Keterangan Tidak Tercatat dari KUA;
Syarat – syarat Gugatan Itsbat Nikah :
- Surat Permohonan ;
- Fotocopy KTP Pemohon ;
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Keterangan Nikah di Bawah Tangan ;
- Surat Kematian dari Kelurahan;
Semua alat bukti tersebut point (2) sampai dengan point (5) diberi materai Rp. 6000 dan di legalisir di kantor pos besar setempat (sesuai dengan PP No. 13 Tahun 1985).
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin berharap semoga materi ini dapat dipahami di masyarakat karena ini terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar kedepannya masyarakat lebih taat hukum dan sadar hukum, dan sosialisasi ini sendiri diharapkan dapat berkelanjutan. Sebelum acara ditutup,acara dilanjutkan dengan sesi pertanyaan dari masyarakat terhadap materi yang telah disampaikan oleh para narasumber.