Seputar Peradilan
Baru beberapa bulan memimpin Pengadilan Agama Banjarmasin, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Dr. H. Murtadlo S.H., M.H., melakukan sosialisasi hukum keluarga bagi masyarakat Banjarmasin khususnya dan pendengar radio pada umumnya. Kegiatan tersebut dilakukan di ruang studio siaran RRI Banjarmasin pro satu 97.6 FM. Jl. Jenderal A. Yani Km. 3,5 No. 7, Karang Mekar, Kec. Banjarmasin Tim., Kota Banjarmasin, kelurahan 70234.
Materi yang disampaikan oleh, ketua kelahiran asli Lamongan ini, adalah tentang kewenangan pengadilan agama yang lebih khususnya tentang peningkatan angka perceraian di Pengadilan Agama. Pada tahun 2016 angka perceraian mencapai 1950 perkara penyebab utama nya adalah perselisihan terus menerus / tidak adanya keharmonisan ini mencapai 664, urutan yang kedua karena faktor ekonomi mencapai 394 perkara dan yang ketiga penyebabnya adalah tidak adanya tanggung jawab yang mencapai 160 perkara.
Selain itu, Ketua PA Banjarmasin juga memaparkan penyebab perceraian tersebut bahwa ketidak harmonisan itu disebabkan antara lain tidak terpenuhinya kebutuhan hidup, kekerasan dalam rumah tangga / KDRT, krisis ahlak, gangguan pihak ke–3, dan poligami yang tidak sehat. Meningkatnya jumlah kasus perceraian dari tahun ke tahun khususnya cerai gugat baik tingkat nasional maupun lokal di kota banjarmasin merupakan masalah yang cukup serius dihubungkan dengan tujuan perkawinan, sehingga masalah ini semua pihak baik pemerintah, ulama, tokoh agama harus dapat memberikan pemahaman pendidikan nikah di wilayah tugas masing – masing.
Dan juga memfungsikan peran BP4 (Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) di kantor urusan agama (KUA), kantor Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara sebelum perkara itu di lanjutkan terlebih dahulu di laksanakan mediasi, sesuai perma no. 1 tahun 2016 dan juga setiap persidangan hakim memberikan nasehat untuk rukun sesuai dengan ketentuan hukum acara di pengadilan agama.
Pihak radio RRI pun memberikan respon positif dari penjelasan Ketua PA Banjarmasin tersebut, jadi kesimpulan dari data diatas adalah:
- Tren perceraian di kota Banjarmasin meningkat dari tahun ketahun.
- Perselisihan terus menerus / tidak adanya keharmonisan adalah no 1 penyebab perceraian, kemudian Faktor Ekonomi, dan tidak adanya tanggung jawab.
- Hampir 70 % yang menggugat cerai adalah Isteri.
Semoga ini dapat menjadi renungan bagi suami isteri, dan bagi orang-orang muda yang belum menikah dan berencana menikah.