Seputar Peradilan
Kamis, 9 April 2026. Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, beserta Panitera Pengganti PTA Banjarmasin mengikuti Bimbingan Teknis Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai upaya perlindungan konsumen. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap regulasi terbaru, khususnya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan gugatan OJK demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan. Melalui bimtek ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan semakin siap, profesional, dan responsif dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut di lapangan, sehingga pelayanan peradilan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.


