Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Barabai bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengadakan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah Part II di Pendopo Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (9/2/2017). Acara yang dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Waka PN Barabai, Kepala Kementerian Agama dan para Kepala SKPD itu dibuka oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Abdul Latif, S.T.,S.H.,M.H.
Dalam sambutannya, Bupati mengucaapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Barabai beserta jajarannya atas terselenggaranya kegiatan ini. “Semoga dengan terlaksananya Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah ini, seluruh masyarakat, khususnya kepada para Pemohon, tidak perlu khawatir lagi karena sudah sah pengakuan hukum dari Negara sehingga bisa langsung mendapat buku nikah dan dapat menjamin hak-hak kedua belah pihak yang mempunyai kekuatan hukum”, jelasnya.
Bupati mengatakan bahwa tuntutan masyarakat semakin tinggi mengenai ketentuan identitas hukum, bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, mereka yang ingin perkawinannya dicatat dan mendapatkan buku nikah, memerlukan penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama, sedangkan mayoritas pemohon itsbat nikah yang diajukan melalui pelayanan terpadu adalah dari kalangan tidak mampu secara financial. “Karena itu semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan ini ditanggung oleh Pemkab Hulu Sungai Tengah”, tegasnya yang disambut dengan tepuk tangan oleh hadirin.
Ketua Pengadilan Agama Barabai, Drs. H.M. Gapuri,SH,MH dalam laporannya menyatakan bahwa peserta/pemohon itsbat nikah tahap kedua ini diikuti oleh 124 pasangan suami istri yang berasal dari tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. “Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pemkab Hulu Sungai Tengah dengan Pengadilan Agama Barabai”, ujar mantan Wakil Ketua PA Palangka Raya ini.
Selanjutnya Ketua PA Barabai mengucapkan terima kasih kepada Bupati HST yang berkenan membantu sepenuhnya kegiatan ini, mulai dari biaya perkara, konsumsi, penyediaan tempat dan sebagainya. “Mari kita doakan agar Bapak Bupati beserta jajarannya senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan sukses dalam memimpin Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang kita cintai ini”, ujar Gapuri yang diaminkan oleh hadirin.
Pada hari itu juga penetapan Pengadilan Agama Barabai diserahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama yang hadir di tempat tersebut, kemudian KUA menerbitkan Buku Nikah dan Dinas Dukcapil menerbitkan Akta Kelahiran. Penyerahan Buku Nikah dan Akta Kelahiran kepada peserta dilakukan oleh Plt. Sekda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, H.A.Tamzil didampingi Ketua DPRD, H. Saban Efendi,SH, Ketua PA Barabai, Drs.H.M.Gapuri,SH,MH dan Kepala Kantor Kementerian Agama, Drs.H.M. Yamani.
Tiga bulan lalu di tempat yang sama PA Barabai telah melakukan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah Part I yang diikuti 42 pasang, sedangkan pada tahap kedua ini pesertanya hampir tiga kali lipat yaitu 124 pasang, namun Alhamdulillah segalanya berjalan dengan lancar dan sukses.