Seputar Peradilan
Selasa, tanggal 31 Januari 2017, Pengadilan Agama Rantau mengadakan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Gugat Waris, perkara ini merupakan perkara bantuan dari Pengadilan Agama Banjarbaru dengan Nomor Perkara 444/Pdt.G/2016/PA Bjb dan berhubung sebagian objek sengketa berada di wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Rantau yaitu terletak di Desa Sukaramai, RT 002 , RW 001, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, maka Pengadilan Agama Banjarbaru mendelegasikan Pengadilan Agama Rantau untuk melaksanakan descente terhadap objek sengketa tersebut.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Rantau maka ditunjuklah Majelis Hakim untuk pemeriksaan setempat untuk perkara tersebut. Sidang dibuka di Kantor Pengadilan Agama Ratau tepat pukul 09.00 Wita, kemudian Majelis Hakim yang terdiri dari H. Muhammad Jati Muharramsyah, S.Ag., S.H., M.H. , Hj.St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H. dan Ahmad Fahlevi, SHI serta dibantu oleh Drs. Samsul Aripin bergerak menuju lokasi yang berjarak sekitar 1 jam dari Kantor dan tiba sekitar jam 10.00 Wita.
Setibanya di lokasi disambut langsung oleh Sekretaris Desa, Ketua RT dan Ketua RW serta pihak Penggugat, kemudian Ketua Majelis sedikit memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan kedatangan petugas dari Pengdilan Agama Rantau. Objek sengketa merupakan rumah yang sekarang ditempati Penggugat sehingga memudahkam bagi Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa dan nantinya akan dibuatkan berita acaranya sesuai kondisi riil di lapangan dan berita acara tersebut akan segera dikirim ke Pengadilan Agama Banjarbaru.
Setelah selesai akhirnya rombongan Pengadilan Agama Rantau, meninggalkan tempat pemeriksaan setempat dengan perasaan senang karena berhasil melaksanakan tugas dengan baik serta dengan didukung dengan suasana yang aman tanpa ada kendala sedikitpun.