Seputar Peradilan
Setelah sukses melakukan verifikasi calon peserta Sidang Keliling di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, PA Amuntai kembali melakukan hal serupa tetapi berbeda tempat yakni di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.
Verifikasi yang dilakukan di Kecamatan Juai ini bertujuan untuk membantu masyarakat disana untuk mendapatkan keadilan. Letak Kecamatan Juai yang jauh untuk menuju ke Kantor PA Amuntai, merupakan salah satu kendala masyarakat disana untuk mendapatkan keadilan, kondisi seperti ini membuat PA Amuntai bersama dengan Camat Kecamatan Juai dan KUA Kecamatan Juai berinisiatif membantu masyarakat.
Verifikasi yang dilakukan di Juai akan dilaksanakan dalam 3 tahap, karena banyaknya calon peserta yang ingin mengikuti sidang keliling yakni mencapai kurang lebih 350 pasangan.
Verifikasi Tahap I dilaksanakan pada hari selasa 31 Januari 2017. Awalnya direncanakan akan dihadiri 120 pasangan, namun karena musibah banjir yang melanda Kecamatan Juai sehingga yang hadir dalam verifikasi tersebut hanya 75 pasangan.
Dari hasil verifikasi tahap I tersebut, sebanyak 75 peserta yang mengikuti verifikasi namun tidak semua peserta yang dapat ikut sidang keliling, hanya 66 peserta berhasil masuk dalam sidang keliling di Kecamatan Juai, dari 66 peserta terhitung 62 peserta Itsbat Nikah (pengesahan nikah) dan 4 peserta yang ingin melakukan perbaikan biodata dalam Akta Nikah.