Seputar Peradilan
Suasana hening dirasakan saat menonton pemutaran video tentang perjalanan Direkturat Jenderal Perbendaharaan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemutaran Video tersebut mengawali sesi acara Hari bakti perbendaharaan yang dilaksanakan oleh KPPN Barabai. Acara yang berlangsung pada hari senin 16 Januari 2017 dihadiri oleh karyawan KPPN Barabai serta tamu undangan tidak terkecuali dari Pengadilan Agama Rantau.
Kepala KPPN Barabai Subur Riyadi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada satker-satker yang telah bekerja sama dengan baik sehingga program-program yang dicanangkan Ditjen Perbendaharaan dapat terlaksana dengan baik. Beliau mengingatkan pula apabila ada kendala dalam pelaksanaan anggaran diharapkan sesegera mungkin konsultasi ke KPPN barabai baik melalui media sosial maupun datang langsung ke counter Kppn Barabai.
Acara dilanjutkan dengan Bimbingan teknis penyusunan Laporan Keuangan (LK) tingkat UAKPA oleh Kasi Verifikasi akuntansi KPPN Barabai Kholik Hasyadi. Beliau membeberkan beberapa kriteria dan strategi untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kriterianya antara lain kesesusaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas. Adapun strategi pencapaian opini WTP menurut beliau antara lain pemahaman tentang mekanisme pemberian opini, penyelesaian temuan LKK-L serta menghindari potensi temuan-temuan pada LKK-L. Beberapa permasalahan umum yang terjadi pada LK antara lain adanya akun persediaan yang belum diregister, perbedaan neraca BMN dan neraca, perbedaan data span dan SAI, dan terdapat selisih transfer masuk dan transfer keluar yang tidak dapat dijelaskan. Oleh karena itu Kholik Hasyadi menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan laporan keuangan dan juga selalu mengupdate aplikasi baik SAIBA, Persediaan dan juga SIMAK. Beliau menghimbau satker untuk memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga.
Sesi terakhir materi tentang pengisian Kertas kerja Telaah satker yang disampaikan oleh Anas salah satu petugas KPPN Barabai. Dia berharap satker betul- betul mengisi kertas kerja tersebut sesuai dengan keadaan masing-masing satker. Pengadilan Agama Rantau yang diwakili oleh Iskandar, SEI beserta Norjimansyah (Operator) mengaku banyak mendapatkan pengetahuan serta masukan tentang tata cara penyusunan LK. Semoga dengan mengikuti Bimtek tersebut pengadilan Agama Rantau dapat menyajikan laporan keuangan yang lebih baik serta dapat memberikan partisipasi yang optimal terhadap Laporan Keuangan Kementrian Mahkamah Agung untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian.