Seputar Peradilan
Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 2694/DjA/OT.01.3/11/2016, tanggal 28 November 2016 dan berdasarkan SK Ketua PTA Banjarmasin nomor W15-A/0125/PS.01/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 tentang Penunjukan Tim Monitoring Penertiban Administrasi Perkara dan Peningkatan kebersihan Pengadilan di Pengadilan Agama sewilayah Kalimantan Selatan. Maka pada Rabu, 10 Januari 2016, Tim Monitoring melaksanakan rapat persiapan.
Tim Monitoring yang terdiri dari Drs. H. M. Nahiruddin, S.H., M.H. (Ketua Tim), H. Shaleh, S.H., M.H., Drs. H. Syamsuddin Ahmad, S.H., M.H., Drs. Izzuddin HM, S.H., M.H., Drs. Saherudin dan Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. sebagai anggota serta Ahmad Syarif Fuadi, A.Md. (Sekretaris Tim) akan melaksanakan monitoring ke 13 Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Ketua Tim menjelaskan bahwa tujuan dari rapat persiapan ini adalah dalam rangka merumuskan acuan standar yang akan dijadikan parameter dalam pelaksanaan monitoring nantinya. Detil rumusan yang telah dituangkan ke dalam matrik standar monitoring, akan dibahas dan dikupas secara mendalam tiap poinnya, jika ada hal yang ingin diperbaiki dan atau ditambahkan, dapat segera diusulkan.
Di samping itu, Ketua Tim juga menyampaikan bahwa di akhir pelaksanaan monitoring nanti, Tim akan kembali duduk bersama memusyawarahkan hasil monitoring di tiap Pengadilan Agama, mengingat bahwa dalam matrik standar ada ketentuan pemberian skor, maka hasil akhir dari monitoring ini adalah dalam rangka menentukan Pengadilan Agama mana yang paling tertib dan bersih administrasinya.
Beberapa indikator yang menjadi unsur penilaian dalam monitoring antara lain administrasi perkara, keuangan perkara, register perkara, pelaporan, pelayanan meja informasi dan pengaduan, implementasi SIPP, kebersihan kantor dan pelayanan publik.