Seputar Peradilan
Rabu (10 September 2025) Bertempat di Lobby Utama PTA Banjarmasin, telah dilaksanakan briefing untuk petugas PTSP, dipimpin langsung oleh Dra. Hj. Maryanah, SH., MHI. (Hakim Tinggi PTA Banjarmasin). dengan tema Bahaya Pungli dan Gratifikasi dalam Pelayanan Publik.
Dalam arahannya, beliau menjelaskan bahwa pungutan liar (pungli) dan gratifikasi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat sekaligus mencederai integritas aparatur peradilan. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ditekankan pula bahwa memahami bahaya pungli dan gratifikasi memberi manfaat penting, yakni terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Aparatur yang terbebas dari praktik tersebut akan mampu bekerja secara profesional serta menjaga nama baik institusi.
Tujuan dari briefing ini adalah membangun kesadaran seluruh petugas PTSP agar menolak segala bentuk pungli dan gratifikasi dalam menjalankan tugas. Dengan begitu, PTA Banjarmasin dapat menghadirkan pelayanan yang berintegritas serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.