Seputar Peradilan
Menyusul 3 (tiga) Pengadilan yang telah sukses bersertifikasi di Wilayah PTA Kalsel, yakni PA Banjarmasin Kelas IA, PA Amuntai Kelas IB dan PA Martapura Kelas IB, selanjutnya PA yang menjadi pilot proyek akreditasi di wilayah Kalsel adalah PA Barabai Kelas IB, PA Pelaihari Kelas IB, PA Banjarbaru Kelas II dan PA Rantau Kelas II.
Dalam mendukung implementasi SAPM di PA yang ditunjuk akreditasi tahun 2018 dan PA yang akan surveillance, PTA Kalsel berkomitmen memberikan bimbingan dan pendampingan kepada PA di wilayahnya. Salah satu bentuk komitmen tersebut yakni dengan menggelar pelatihan asesor internal bagi 7 PA tersebut PA Banjarmasin Kelas IA, PA Amuntai Kelas IB, PA Martapura Kelas IB, PA Barabai Kelas IB, PA Pelaihari Kelas IB, PA Banjarbaru Kelas II dan PA Rantau Kelas II.
Mengapa PA yang sebelumnya sudah terakreditasi tahun 2017 kembali diikutkan dalam pelatihan asesor internal tahun 2018, hal ini dikarenakan adanya beberapa perubahan dalam buku pedoman SAPM.
Kegiatan pelatihan asesor internal berlangsung selama 2 (dua) hari yakni tanggal 4 s/d 5 April 2018, yang dibuka oleh Wakil Ketua PTA Kalsel Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H.
Pada hari pertama, peserta pelatihan diberikan materi tentang bagaimana membuat Renstra, Manual Mutu, Asesmen Internal dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) beserta dokumen SAPM lainnya. Betapa pentingnya sebuah Manual Mutu hingga dijadikan faktor mayor yang menentukan apakah asesmen dilanjutkan atau tidak. Di dalam manual mutu banyak hal yang harus disusun, antara lain Analisis SWOT dan Analisis Stakeholder serta pembuatan Sasaran Mutu sampai monitoringnya. Materi ini disampaikan oleh Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. (Panitera PTA Kalsel).
Sesi kedua pada hari pertama, dilanjutkan dengan pemaparan oleh Drs. Saherudin (Hakim Tinggi PTA Kalsel) tentang pedoman pelaksanaan Assessment Internal / Self Assessment yang merupakan kajian awal yang sifatnya wajib dilakukan oleh Pengadilan Agama yang hendak melaksanakan akreditasi. Tim Assessor Internal harus melakukan penilaian secara independen dengan mengacu pada kesesuaian dokumen dan implementasi pada Pengadilan Agama terhadap pedoman standar dalam Buku I SAPM.
Pada hari kedua, peserta diberikan materi tentang Administrasi Kesekretariatan dan Sarpras oleh H. Saifuddin, S.H., M.H. (Sekretaris PTA Kalsel). Dilanjutkan dengan penyusunan dokumen SAPM, pengendailan dokumen dan pengendalian arsip oleh Drs. Saherudin (Hakim Tinggi PTA Kalsel).
Kegiatan pada hari kedua juga diisi dengan post test untuk melihat seberapa jauh pemahaman Tim Assessor Internal (khusus bagi Asesor yang belum pernah mengikuti pelatihan).
Rangkaian pelatihan diakhiri dengan penyerahan Sertifikat Assessor Internal SAPM Pengadilan Agama oleh Ketua PTA Kalsel Dr. H. Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum. kepada seluruh Asesor Internal. (ASF)