Seputar Peradilan
Memperingati Hari Proklamasi Kalimantan
Hari ini tanggal 17 Mei pada tahun 1949 silam, para pejuang di Kalimantan menyatakan bahwa Kalimantan adalah bagian tak terpisahkan dari Republik Indonesia. Peristiwa bersejarah yang disebut sebagai Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Devisi IV Pertahanan Kalimantan atau Proklamasi 17 Mei 1949 tersebut, sebagai reaksi adanya Perjanjian Linggarjati.
Proklamasi Kalimantan menjadi wujud komitmen kesetiaan terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945 yang lebih dahulu ditegaskan oleh Soekarno dan Hatta. Selain itu, proklamasi 17 Mei 1949 tersebut juga menjadi pernyataan bahwa rakyat menginginkan republik yang merdeka, bukan di bawah naungan Belanda.
Isi proklamasi tanggal 17 Mei 1949 tersebut adalah sebagai berikut:
“PROKLAMASI“
MERDEKA, DENGAN INI KAMI RAKYAT INDONESIA DI KALIMANTAN SELATAN, MEMPERMAKLUMKAN BERDIRINYA PEMERINTAHAN GUBERNUR TENTARA DARI “ALRI” MELINGKUNGI SELURUH DAERAH KALIMANTAN SELATAN MENJADI BAGIAN DARI REPUBLIK INDONESIA, UNTUK MEMENUHI ISI PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 YANG DITANDATANGANI OLEH PRESIDEN SOEKARNO DAN WAKIL PRESIDEN MOHAMMAD HATTA. HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN PEMINDAHAN KEKUASAAN AKAN DIPERTAHANKAN DAN KALAU PERLU DIPERJUANGKAN SAMPAI TETES DARAH YANG PENGHABISAN.
TETAP MERDEKA ! KANDANGAN,17 MEI IV REP. ATAS NAMA RAKYAT INDONESIA DI KALIMANTAN SELATAN GUBERNUR TENTARA
HASSAN BASRY