Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

PTA Banjarmasin Mengadakan Pendampingan Penyusunan SKP 2021 dan 2022

 

Jumat, 11 Februari 2022 bertempat di Command Center, PTA. Banjarmasin mengadakan kegiatan pendampingan penyusunan SKP 2021 pada Pengadilan Agama Se-Kalimantan Selatan.

1


Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Perencanaan dan Kepegawaian dan Kasubbag. Kepegawaian dan TI PTA.Banjarmasin. Adapun pemateri pada penyusunan SKP 2021 ini adalah Analis Kepegawaian Muda PTA. Banjarmasin Bapak Erwani, S.H., M.M.

Kegiatan Penyusunan SKP 2021 diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag. Kepegawaian dan Ortala dan Operator SIKEP/ABS Pengadilan Agama Se-Kalimantan Selatan 


Diketahui sebelumnya penyusunan SKP didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 sedangkan Penyusunan SKP 2021 didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Adapun format SKP didasarkan pada Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2022.

 

2


Salah satu perbedaan yang ditemukan antara PP No.46 Tahun 2014 dan PP No 30 Tahun 2019 adalah berupa adanya perubahan dalam bentuk kegiatan yang sebelumnya kata kerja menjadi output. Selain itu, ada pola indikator penilaian yang baru berupa adanya Ide Baru. Ide baru berada dalam kategori Sangat Baik dan dalam rentang nilai 110-120.


Pada kesempatan tersebut, PTA Banjarmasin menginformasikan kepada seluruh PA SeKalimantan-Selatan bahwa PTA Banjarmasin membuka kesempatan utk konsultasi untuk semua bidang, baik datang langsung ke PTA atau mengirimkan tim ke PA jika diminta.


Di akhir sesi materi penyusunan SKP, diadakan pula Quiz oleh Tim Subbag Kepegawaian dan TI PTA. Banjarmasin. 

Adapun Pemenang Quiz Penyusunan SKP yaitu :1. Rudiansyah, S.Kom. (PA. Tanjung) 2. Erliani,S.H.I. (PA.Batulicin) 3. Alfi Syahrin Taufiq, A.Md. (PA.Negara)

 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka adanya format baru SKP dengan aturan dasar hukum PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Juknis Kemenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, serta Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2022 yang dibutuhkan penyesuaian sesuai urutan pembuatan SKP berdasarkan Cascading (keselarasan tugas pokok dan fungsi antara Pimpinan s.d. Bawahan).

 

3

 


Aco-Button Videomin-Button lpg-Button Apik-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech