Seputar PA se Kalsel
Negara, 10 Desember 2021 (Jumat) - Bagaimanapun suatu dokumen itu harus hidup dan tidak mati, karena itu adalah merupakan roh dari APM (Akreditasi Penjaminan Mutu). Demikian sekelumit kata yang disampaikan oleh pemateri ketika meyampaikan pembekalan sebagai narasumber pada acara Bimbingan Teknis Administrasi Peradilan melalui virtual di room zoom metting media center masing-masing pengadilan agama di seluruh Indonesia.
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan surat undangan dari Dirjend Badilah Mahkamah Agung RI Nomor:4059/DJA/HM.00/11/2021 tanggal 30 November 2021 dan Surat dari Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjend Badilag MARI Nomor 4129/DJA.3/HM.00/12/2021 tanggal 7 Desember 2021. Kegiatan bimtek ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yang dimulai sejak Rabu, 8 Desember 2021 pukul 08.30 WIB s.d 16.30 WIB yang diperuntukan bagi Pengadilan Tingkat Banding dengan peserta Hakim Tingi, Panitera, Sekretaris dan Kepala Bagian dan pada hari ke-2 Kamis, 9 Desember 2021 diikuti oleh Satker Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dengan pesertanya adalah para Assesor APM. Dan pada hari ke-3 yang merupakan hari terakhir yaitu Jumat,10 Desember 2021, bimtek diikuti oleh seluruh satker peradilan agama tingkat pertama seluruh Indonesia dengan peserta Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan Kasubag Pelaporan, Perencanaan dan IT yang waktunya pun sama dengan hari pertama yakni dari pukul 08.30 WIB s.d 16.30 WIB. Dan untuk PA Negara sendiri mengikuti langsung di ruang media center dihadiri oleh Ibu Ketua PA Negara (Nofia Mutiasari, S.Ag., M.H.), Wakil Ketua PA Negara (Abdul hamid,S.H.I.), Panitera PA Negara (H.Ahmad Ramli S.H.), Sekretaris PA Negara (H.Abdul Khaliq,S.Ag) dan Kasubbag Pelaporan,Perencanaan dan IT (Megawati, S.E.).
Acara dibuka oleh Kasubdit Bimbingan dan Monitoring pada Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan AgamaDitjend Badilag MARI (Bapak Sutarno), yang mana menurut beliau tujuan dari diadakannya bimtek ini adalah untuk meningkatkan dan menyeragamkan pemahaman tentang administrasi peradilan agama yang telah ada pada APM menuju adminstrasi peradilan yang berstandar internasional mengikuti perkembangan terkini;
Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama adalah pengakuan formal yang diberikan oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama terhadap kompetensi Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam melakukan kegiatan berdasarkan penilaian kesesuaian terhadap standar pelayanan di bidang sistem manajemen mutu suatu organisasi seperti pengadilan
Adapun ruang lingkup implementasi sistem manajemen mutu standar Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Agama,meliputi :
1. Manajemen peradilan.
2. Administrasi perkara.
3. Administrasi persidangan.
4. Administrasi umum.
5. Pelayanan publik.
6. Pengelolaan kas/keuangan.
7. Pengadaan barang dan jasa.
8. Pengawasan.
9. Penanganan pengaduan.
Sedangkan kriteria penilaiannya mencakup 7 area penilaian yang terdiri dari:
Area/Kriteria 1 Leadersip:
yaitu komitmen manajemen, kebijakan mutu, wewenang dan komunikasi serta tinjauan manajemen
Area/Kriteria 2 Strategic Planning:
yaitu perencanaan sistem manajemen mutu, realisasi produk, analisa dan perbaikan.
Area/Kriteria 3 Customer Fokus:
yaitu proses terkait dengan pelanggan/pencari keadilan, komunikasi pelanggan, dan produk milik pelanggan.
Area/Kriteria 4 Document System:
yaitu persyaratan dokumen, dan pengelolaan dokumen.
Area/Kriteria 5 Resourece Management:
yaitu sumber daya manusia, sumber daya infrastruktur dan sumber daya lingkungan
Area/Kriteria 6 Process Management yaitu: pengendalian proses..
Area/Kriteria 7 Performance Results:
yaitu pengawasan dan pengendalian, analisa data dan perbaikan.
Salah satu wujud dari Badan Peradilan yang Agung adalah Pengadilan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Pelayanan prima atau “excellent service” pada badan peradilan adalah suatu pelayanan terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan para pihak pencari keadilan. Dengan kata lain, pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang memenuhi standar kualitas yang sesuai dengan harapan dan kepuasan masyarakat. Apalagi Bapak Dirjend Badilag MARI (Dr.Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.) telah mencanangkan dan menggaungkan misi untuk menjadikan Peradilan Agama sebagai peradilan berkelas dunia atau bertaraf internasional.